Tiga Prestasi Hukum Diraih Padang, IRH 2026 Tembus Nilai 100

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Kota Padang mencatat tiga prestasi dalam bidang pengelolaan dokumentasi hukum dan reformasi hukum. Terbaru, Padang meraih peringkat pertama penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tingkat Sumatera Barat 2026 dengan nilai sempurna 100.

Selain itu, Padang menempati peringkat kelima nasional dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) 2025 dengan predikat AA atau Istimewa dan nilai 99. Pada tingkat Provinsi Sumatera Barat, Padang juga meraih peringkat kedua pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum 2026 dengan predikat AA dan nilai 99.

Penghargaan tersebut diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Padang Tarmizi Ismail yang mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Penghargaan diserahkan Plt. Kepala Kanwil Hukum Provinsi Sumatera Barat Alpius Sarumaha di Kantor Kanwil Hukum Sumbar, Rabu (19/8).

Tarmizi mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dukungan pimpinan daerah dan kerja seluruh perangkat daerah dalam memperkuat pengelolaan dokumentasi serta reformasi hukum.

“Kota Padang meraih peringkat lima nasional untuk pengelolaan JDIHN. Kemudian pengelolaan dokumentasi produk hukum, kita mendapatkan peringkat dua tingkat wilayah. Selanjutnya, meraih predikat penilaian Indeks Reformasi Hukum dengan nilai sangat istimewa 100,” kata Tarmizi.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan Pemko Padang yang mendorong Bagian Hukum Setda bekerja secara optimal.

“Ini berkat dukungan Bapak Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota, Pak Sekda, dan seluruh jajaran pimpinan yang mendukung Bagian Hukum Setda Kota Padang untuk bekerja optimal,” ujarnya.

Tarmizi menambahkan, keberhasilan tersebut juga merupakan hasil sinergi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang. Dukungan setiap OPD dinilai penting dalam pemenuhan indikator pengelolaan dokumentasi hukum dan pelaksanaan reformasi hukum.

“Prestasi ini juga tidak lepas dari dukungan semua perangkat daerah Pemko Padang,” katanya.

Penilaian IRH diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam mendorong reformasi hukum dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkualitas, efektif, serta memberikan kepastian hukum. (red)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0