SOLOK, KP – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, menyampaikan Nota Pengantar Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Solok, Sabtu (28/9).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, didampingi Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang dan Mira Harmadia, serta dihadiri oleh anggota DPRD, forkopimda, sekretaris daerah, asisten, kepala organisasi perangkat daerah, dan undangan lainnya.
Dalam penjelasannya, Wako Zul Elfian menyampaikan bahwa total pendapatan Kota Solok tahun 2024 awalnya ditargetkan sebesar Rp584,6 miliar. Setelah perubahan, target pendapatan meningkat menjadi Rp609,1 miliar atau naik sebesar Rp24,5 miliar (4,19 persen). Kenaikan ini terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat sebesar 0,29 persen, dengan rincian pajak daerah naik 0,61 persen dan retribusi daerah meningkat 3,89 persen. Namun, terdapat penurunan pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 2,18 persen.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami kenaikan sebesar 0,17 persen, sementara pendapatan transfer antar daerah melonjak tajam hingga 72,96 persen. Meskipun ada peningkatan pendapatan, Kota Solok masih sangat bergantung pada pendapatan transfer, yang menyumbang 91 persen dari total pendapatan daerah, sedangkan PAD hanya menyumbang 9 persen.
Wako Zul Elfian menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan minimal 20 persen dan kesehatan minimal 10 persen, sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat dan DPRD untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan APBD agar dapat berjalan efektif dan efisien.
Sementara, Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli menjelaskan, perubahan APBD adalah bagian dari tahapan rutin dalam sistem pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perubahan APBD diperlukan ketika ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta keadaan luar biasa yang memerlukan penyesuaian anggaran.
Pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Kota Solok Tahun 2024 ini akan dijadwalkan lebih lanjut oleh DPRD dan pemerintah daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. (van)