Home » Mulai 1 Januari 2025, Petugas Langsung Ambil Sampah ke Rumah Warga

Mulai 1 Januari 2025, Petugas Langsung Ambil Sampah ke Rumah Warga

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mencatat bahwa ibu kota Provinsi Sumatera Barat menghasilkan 647 ton sampah setiap harinya. Dari jumlah tersebut, 617 ton telah terkelola, sementara 30 ton lainnya masih belum tertangani, menyebabkan pencemaran di sungai, laut, dan lahan kosong.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengungkapkan bahwa tantangan utama adalah pengelolaan sampah yang dibuang sembarangan. “Tantangan kita adalah memastikan sampah yang tidak terkelola bisa tertangani, sehingga Padang menjadi kota yang bersih dan sehat,” ujar Fadelan, Senin (25/11).

Pengurangan sampah dilakukan melalui program 3R (reduce, reuse, recycle) yang melibatkan bank sampah, pengusaha maggot, dan pengomposan, dengan hasil pengurangan sekitar 140 ton per hari. Sisanya, sebanyak 477 ton, diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Namun, Fadelan mengungkapkan fakta menarik bahwa 77 ton sampah harian diambil dari tumpukan sepanjang jalan dan perangkap sampah di sungai-sungai, sementara 400 ton berasal dari TPS resmi.

Untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah, Pemko Padang akan menerapkan kebijakan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah mulai 1 Januari 2025, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Pembayaran retribusi sampah akan digabungkan dalam tagihan PDAM. Pelanggan PDAM tidak perlu lagi membayar biaya tambahan kepada tukang becak sampah,” jelas Fadelan. Petugas becak sampah juga akan digaji oleh Pemko melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di setiap kelurahan.

Dikatakannya, bagi warga yang belum menjadi pelanggan PDAM, mereka tetap akan membayar retribusi sampah yang akan dipungut oleh LPS setiap pertengahan bulan. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, baik ke sungai, jalan, maupun di tempat-tempat yang tidak semestinya.

Adapun tarif retribusi sampah yang berlaku mulai per 1 Januari 2025 yaitu rumah tangga dengan daya listrik 450 VA atau kurang Rp 20 ribu/bulan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA – 2.200 VA Rp 25 ribu/bulan rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA – 5.500 VA: Rp35 ribu/bulan. “Bagi warga non-pelanggan PDAM, retribusi akan dipungut langsung oleh LPS setiap bulan,” jelas Fadelan.

Ia berharap dengan adanya layanan pengambilan sampah yang lebih terorganisir, DLH menargetkan Kota Padang bebas dari sampah di jalan, sungai, dan laut. “Mulai 2025, mari kita dukung program ini untuk masa depan Kota Padang yang bersih dan ramah lingkungan,” tutup Fadelan. (kom)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?