PAYAKUMBUH, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman (ZuZeMa), sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Payakumbuh yang digelar 27 November 2024 lalu.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Aula Hotel kawasan Nan Kodok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu pagi (4/12). Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PPP ini meraih 21.207 suara dari 200 TPS yang tersebar di lima kecamatan Kota Payakumbuh.
Setelah ZuZeMa, Perolehan suara kedua tertinggi berhasil diraih paslon yang diusung Partai Gerindra dan PKS yakni Supardi-Tri Venindra dengan hasil suara akhir mencapai 15.459 suara, suara paslon nomor urut 1 itu terpaut cukup jauh dengan ZuZeMa, yakni 5.748 suara.
Sedangkan Perolehan suara ketiga ditempati paslon nomor urut 5, Yb. Dt. Parmato Alam-Ahmad Rida dengan total suara 12.205 suara. Disusul perolehan suara Paslon nomor urut 2, Almaisyar-Joni Hendri dengan total suara 9.794 suara.
Diposisi buncit atau terakhir, paslon nomor urut 4, Erwin Yunaz-Fahlevi Mazni memperoleh suara 2.766 suara.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kota Payakumbuh. Dimana tadi kita sudah melihat raihan suara masing-masing paslon,” ucap Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, Rabu siang.
Lebih jauh Wizri menjelaskan bahwa berdasarkan rekapitulasi yang digelar, paslon nomor urut 3 dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak untuk tingkat kota.
“Berdasarkan rekapitulasi yang digelar, paslon nomor urut 3 dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak untuk tingkat Kota Payakumbuh dengan kisaran 21 ribu suara,” ucapnya.
Sementara proses selanjutnya pasca rekapitulasi tingkat Kota Payakumbuh, menurut Wizri sesuai PKPU Nomor 18, KPU diminta menunggu selama 3 hari kerja setelah penetapan, apakah ada teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara atau tidak. “Setelah penetapan ini, kita akan menunggu selama 3 hari kerja sesuai PKPU. Apakah ada teregister perkara di MK atau tidak,” tambahnya.
Mantan Sekretaris PCNU Kota Payakumbuh itu menambahkan bahwa, jika nanti tidak ada teregister perkara di MK, pihaknya menunggu surat dari MK melalui KPU-RI untuk selanjutnya menetapkan paslon. Sebaliknya jika ada perkara teregistrasi, maka KPU akan mengikuti proses selanjutnya. (dst)
