PADANG, KP – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menuntaskan kinerja strategis pada masa sidang pertama tahun 2024-2025 sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diemban. Salah satu capaian penting adalah penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Selain itu, 65 anggota DPRD Sumbar proaktif menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian disampaikan secara resmi kepada Gubernur Sumbar. Aspirasi ini diharapkan menjadi acuan penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, saat memimpin Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang Pertama 2024-2025 sekaligus Pembukaan Masa Sidang Kedua di gedung DPRD Sumbar, baru-baru ini, menyampaikan bahwa DPRD telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.
“Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum, dan Pelestarian Cagar Budaya serta Ranperda APBD Tahun 2025 telah selesai dibahas,” jelasnya.
Iqra juga mengungkapkan, DPRD Sumbar telah menetapkan Rencana Kerja (Renja) DPRD untuk periode 2024-2029 dan Renja tahun 2025. Pada masa sidang pertama, dua Ranperda strategis sedang dalam tahap pembahasan, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha. Guna mendukung pelaksanaan fungsi legislatif, DPRD membentuk panitia khusus untuk menyusun perubahan tata tertib DPRD.
Dalam fungsi anggaran, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan Perda APBD 2025 melalui Rapat Paripurna pada 28 November 2024. Pembahasan dilakukan sesuai agenda pengelolaan keuangan daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Adapun dalam fungsi pengawasan, DPRD, melalui komisi-komisi dan Bapemperda, secara aktif mengawasi pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi regulasi pendukung. Mereka juga memantau pelaksanaan program organisasi perangkat daerah (OPD) melalui rapat dan kunjungan kerja lapangan, yang menghasilkan catatan dan rekomendasi bagi perbaikan kinerja OPD.
“Masa Persidangan Pertama merupakan momentum awal bagi anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029. Semua tugas yang belum terselesaikan akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya,” ujar Iqra.
Beberapa agenda penting pada masa sidang kedua 2024-2025, antara lain pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2024-2042 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
Pada masa sidang pertama ini, DPRD Sumbar juga melaksanakan reses di delapan daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hasil reses tersebut telah diserahkan kepada Gubernur melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Yozarwardi. “Aspirasi yang telah dihimpun diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025,” tutup Iqra.
Selain menyerap aspirasi, anggota DPRD juga melakukan sosialisasi terkait program kerja Pemerintah Daerah, menunjukkan peran aktif dalam mendukung pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (fai)