LIMAPULUH KOTA, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilihan Serentak Nasional 2024. Walaupun seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan lancar, KPU menyatakan perlunya evaluasi untuk perbaikan kedepannya.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi, saat memimpin rapat evaluasi kinerja badan adhoc dan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Serentak Nasional 2024 di sebuah hotel di Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (16/1). Rapat ini dihadiri oleh ratusan peserta dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta pihak keamanan dan pemerintahan setempat.
“KPU mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional 2024. Sebelumnya, kami telah menerima masukan dan tanggapan terkait kinerja dan partisipasi masyarakat,” ujar Okto Rizaldi.
Okto menambahkan bahwa rapat evaluasi tersebut tidak hanya menilai keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga mencakup masalah, terutama terkait dengan tingkat partisipasi pemilih yang tidak mencapai target yang diinginkan.
“Kita akan evaluasi semua aspek, termasuk partisipasi pemilih yang jauh dari target. Meski masa kerja PPK dan PPS tinggal hitungan hari, semoga hasil evaluasi ini dapat menjadi pedoman untuk pemilu mendatang,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Okto juga menginformasikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan jawaban terkait sengketa yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK), sehubungan dengan sengketa hasil Pilkada yang melibatkan pasangan calon (Paslon) Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha (SAKATO) dan Safarudin-Darman Sahladi.
“Untuk sidang di MK, Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota saat ini berada di KPU-RI untuk mempersiapkan jawaban yang akan diajukan,” tutup Okto.
Sebelumnya, KPU Limapuluh Kota telah menetapkan pasangan calon Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha (SAKATO) sebagai Paslon peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Serentak Nasional pada 27 November 2024, namun penetapan tersebut tertunda akibat adanya sengketa yang diajukan oleh paslon Safarudin-Darman Sahladi.
Selain itu, laporan dugaan money politik yang melibatkan SAKATO dan timnya juga dihentikan karena terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik dalam batas waktu yang ditentukan. (dst)
