Home » Tersangka Pembunuh Berantai Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuh Berantai Terancam Hukuman Mati

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG PARIAMAN, KP – Kasus pembunuhan dan mutilasi yang mengguncang Kabupaten Padang Pariaman memasuki babak baru. Satria Juwanda alias Wanda (25 tahun), pelaku yang sebelumnya ditangkap atas kasus mutilasi Septia Adinda (25 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan tiga perempuan muda. Selain Septia Adinda, dua korban lainnya adalah Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23 tahun) yang merupakan pacar pelaku, dan Adek Gustiana (24 tahun).

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan, Wanda dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kami menetapkannya sebagai tersangka. Dia diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban berbeda,” ujar Faisol, saat konferensi pers, Sabtu (21/6).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara serta mengumpulkan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan medis, forensik, serta keterangan saksi.

Fakta lebih lanjut terungkap dalam pra-rekonstruksi yang digelar penyidik Polres Padang Pariaman. Menurut keterangan penyidik, indikasi pemerkosaan muncul dalam dugaan pembunuhan terhadap salah satu korban, Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23 tahun).

Dalam tahap awal pemeriksaan, Wanda membantah adanya hubungan asusila. Namun sejumlah barang bukti dan keterangan mengarah pada dugaan kuat ia melakukan rudapaksa sebelum membunuh Siska.

“Dari pra-rekonstruksi terkuak indikasi kuat ada unsur pemaksaan hubungan seksual sebelum pembunuhan. Dalih pelaku masih kami dalami, nanti akan diperjelas dalam rekonstruksi resmi,” kata kapolres.

Hasil pendalaman kepribadian pelaku juga menunjukkan pola perilaku psikopat. Ia disebut tenang, manipulatif, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan meski telah merenggut nyawa tiga wanita muda.

Selain Septia Adinda, dua korban lainnya yang sempat hilang tanpa jejak selama kurang lebih satu tahun berhasil diungkap. Mereka adalah Adek Gustiana dan Siska Oktavia Rusdi alias Cika. Keduanya ditemukan meninggal dunia di dalam sumur tua belakang rumah pelaku, di Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai.

Penemuan jasad kedua korban memperkuat dugaan bahwa Wanda sengaja menyembunyikan mayat untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku diketahui membunuh dua korban sekitar Januari 2024 lalu. Mayat dimasukkan ke dalam sumur agar sulit ditemukan,” tambah Faisol.

Menurut pengakuan pelaku, motif utama pembunuhan Septia Adinda adalah sakit hati karena korban belum mengembalikan pinjaman sebesar Rp3,5 juta. Pembunuhan terjadi di sebuah kebun di Korong Kapalo Banda, Nagari Sungai Buluh Timur, Kecamatan Batang Anai, Minggu (15/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku membunuh korban karena sakit hati. Korban meminjam uang sebesar Rp3,5 juta tetapi tidak kunjung dikembalikan,” ucap Faisol.

Setelah menghabisi Septia, Wanda kemudian memutilasi tubuh korban menjadi sepuluh bagian dan membuangnya ke aliran sungai. Sedangkan dua korban lain, Siska dan Adek, diyakini dibunuh dengan cara serupa, meski lokasi eksekusi belum diungkap secara lengkap.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mempersiapkan rekonstruksi resmi guna mengungkap kronologi lengkap aksi sadis Wanda. Selain itu, polisi juga tengah mendalami apakah ada korban atau kejahatan lain yang dilakukan pelaku.

Empat Potongan Tubuh Septia Adinda Masih Dicari

Sejumlah potongan tubuh milik Septia Adinda hingga kini masih belum ditemukan. Polisi mengatakan ada empat bagian potongan tubuh korban yang masih dicari.

Kasatreskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menyampaikan, pencarian terhadap sisa tubuh Septia Adinda terus dilakukan oleh tim gabungan dengan menyisir aliran sungai di wilayah Padang Pariaman hingga Kota Padang.

“Dari sepuluh potongan tubuh yang dipastikan dimutilasi, kami baru menemukan enam. Empat bagian lainnya masih hilang,” ungkap Reggy.

Bagian tubuh yang belum ditemukan mencakup tiga bagian tangan kiri yakni dari bahu, lengan hingga pergelangan tangan, dan satu bagian kaki kiri, tepatnya betis.

Pelaku memutilasi korban menjadi sepuluh potong, yaitu leher, lengan empat potong kiri dan kanan, paha dua potong, betis dua potong, badan satu potong.

Kerangka Cika dan Adek Ditemukan Tak Lengkap

Pihak kepolisian menyampaikan, potongan kerangka Siska Oktavia Rusdi alias Cika dan Adek Agustina yang ditemukan di dalam sumur ditemukan dalam kondisi tidak utuh.

Hal itu disampaikan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Padang, Kompol dr. Harry Andromeda. Ia mengatakan, tim forensik telah mengevakuasi kerangka tersebut. Namun, tidak lengkap dan sudah dalam keadaan terpisah.

“Kerangkanya hampir lengkap, tapi tidak sepenuhnya utuh. Mungkin ada bagian yang tidak terangkat saat penggalian atau sudah tersebar di dasar sumur,” katanya, Minggu (22/6).

Terkait kemungkinan kedua korban juga dimutilasi, Harry menyatakan belum bisa memastikan. Kerangka yang diterima tim forensik sudah dalam kondisi berserakan, sehingga sulit disimpulkan apakah terjadi tindakan mutilasi.

“Kami hanya merangkai kerangka yang datang sudah berantakan. Hasilnya ada dua kerangka manusia, tapi tetap tidak lengkap,” tambahnya.

Di ruang forensik RS Bhayangkara, tim dokter masih bekerja mengidentifikasi potongan tulang, jaringan tubuh, dan DNA para korban untuk memastikan kejelasan identitas.

“Sampel DNA dari ketiga korban sudah diambil dan dikirim ke laboratorium Mabes Polri. Dari pihak keluarga juga sudah kami ambil sampelnya untuk pembanding,” terang Harry.

Ia mengungkapkan, karena kerangka sudah lama terkubur dan mengalami proses pelapukan, hasil uji DNA diperkirakan baru keluar dalam waktu 5-7 hari ke depan. (ski/ant)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?