Home » Polres Pasaman Tangkap 14 Tersangka Narkoba, Total Barang Bukti Capai 135,7 Kg

Polres Pasaman Tangkap 14 Tersangka Narkoba, Total Barang Bukti Capai 135,7 Kg

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN, KP – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Sepanjang lima bulan terakhir, Polres Pasaman berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan total 14 tersangka dan barang bukti mencapai 135,7 kilogram.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, upaya penindakan narkoba diperkuat melalui Operasi Antik 2025 yang berlangsung sejak 23 Juni hingga 6 Juli 2025.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Pasaman. Kami fokus melakukan pengawasan, terutama di pintu masuk daerah Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara,” ujar Kapolres di Lubuk Sikaping, Rabu (2/7).

Menurutnya, Pasaman merupakan jalur strategis penyelundupan narkotika dari arah Aceh dan Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Karena itu, patroli dan penyekatan diperketat di wilayah perbatasan.

Dari hasil pengungkapan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas ganja seberat 135.664,62 gram dan sabu-sabu sebanyak 54,25 gram. Para tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres Pasaman.

Selain penindakan, Polres juga menggencarkan pencegahan melalui pembentukan ‘Kampung Zero Narkoba’ di setiap nagari serta sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah. “Kami ingin menekan peredaran narkoba di kalangan pelajar, Gen Z, dan milenial,” tambahnya.

Tangkap Bandar Sabu

Dalam rangkaian Operasi Antik 2025, Satresnarkoba Polres Pasaman juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MA (34 tahun), warga Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Dua Koto. MA yang telah lama masuk dalam daftar target operasi (TO), ditangkap di Simpang Kalam, Senin (30/6).

Kasatres Narkoba AKP Fahrul Roji menyebut, MA merupakan bandar sabu aktif. Dari penangkapan itu, polisi menyita tujuh paket sedang sabu, satu unit ponsel, dan sebuah tabung plastik kecil.

Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Ia saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.

“Kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba tanpa kompromi,” tegas AKP Fahrul Roji. (nst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?