Home » Curi Barang Elektronik, Seorang Petani Ditangkap Polsek Sutera

Curi Barang Elektronik, Seorang Petani Ditangkap Polsek Sutera

Redaksi
A+A-
Reset

PESISIR SELATAN, KP — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sutera menangkap seorang petani berinisial VA (23 tahun) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka diringkus di wilayah hukum Polsek Sutera pada Jumat lalu (15/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Sutera, Iptu Manatap Manik menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi Kamis (26/6) dinihari di sebuah rumah warga di Kampung Pulau Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, Kecamatan Sutera. Tidak lama setelah kejadian, korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sutera langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, VA berhasil diidentifikasi sebagai pelaku utama. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka. Saat ini, VA telah diamankan di Markas Polsek Sutera untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bersamaan dengan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan pemberkasan perkara. Kapolsek menyatakan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. (don)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?