PAYAKUMBUH, KP — Pemerintah Kota Payakumbuh menerima penyerahan simbolis sertifikasi aset tahun 2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat di Ruang Randang, Balai Kota, Senin (22/9). Penyerahan dilakukan Kepala BPN, Hardi Yuhendri, sebagai dukungan terhadap penertiban administrasi aset daerah.
Tahun ini, capaian sertifikasi aset mencapai 65 persil dengan 50 sertifikat telah diterbitkan. Sementara itu, 194 bidang sudah disiapkan berkasnya dan didaftarkan ke BPN. Langkah ini dinilai penting untuk memberi kepastian hukum atas aset Pemko sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan.
Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, didampingi Sekda, Kepala BPN, serta dihadiri kepala OPD dan Camat Payakumbuh Barat. Usai penyerahan sertifikat, kegiatan dilanjutkan dengan agenda pematangan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Batang Agam.
Dalam arahannya, Elzadaswarman mengapresiasi dukungan BPN dan menegaskan keterkaitan dua agenda tersebut.
“Penataan aset melalui sertifikasi adalah pondasi pemerintahan yang tertib, sedangkan penataan Batang Agam menjadi langkah nyata menyediakan ruang publik yang nyaman dan bermanfaat luas bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, Batang Agam merupakan wajah Kota Payakumbuh yang harus ditata baik agar menjadi pusat aktivitas warga, ruang interaksi sosial, sekaligus daya tarik wisata baru yang mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Kadis PUPR Kota Payakumbuh, Muslim menjelaskan, dasar hukum pengelolaan Batang Agam yang telah diikat melalui kesepakatan dengan Kementerian PUPR sejak 2014 dan Balai Wilayah Sungai Sumatera V pada 2019.
Ia memaparkan rencana aksi hasil peninjauan lapangan 11 September lalu, antara lain pemasangan portal di empat titik strategis, penerapan car free day setiap Sabtu dan Minggu mulai Oktober, serta penataan parkir dan lokasi pedagang.
Selain itu, juga dipaparkan hasil evaluasi teknis Ruang Terbuka Hijau Batang Agam yang masih memiliki sejumlah kekurangan. Rekomendasi tindak lanjut segera direalisasikan untuk memperkuat fungsi kawasan sebagai ruang publik hijau, nyaman, dan ramah masyarakat. (dst)
