PAYAKUMBUH, KP — Seorang pria berinisial AO (46 tahun) ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Payakumbuh karena diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri. Pelaku diringkus di Jorong Koto Tangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten 50 Kota, Rabu lalu (5/11).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar mengatakan, tersangka AO diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban berinisial FHW, yang merupakan istri pelaku.
Menurut hasil pemeriksaan awal, aksi KDRT yang dilakukan AO dipicu oleh rasa cemburu buta. Kecemburuan ini yang kemudian membuat suasana rumah tangga pelaku dan korban menjadi tidak harmonis, hingga berujung pada kekerasan fisik.
Iptu Andrio Siregar menegaskan, penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga, dan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku KDRT,” tegas Kasat Reskrim, Sabtu (8/11).
Atas perbuatannya, tersangka AO dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 351 KUHP.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kasus KDRT kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (dst)
