Home » Satpol PP Padang Bubarkan Tempat Hiburan Malam

Satpol PP Padang Bubarkan Tempat Hiburan Malam

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Satuan Polisi Pamong Praja Padang membubarkan sejumlah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi melewati batas waktu di Kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Senin (8/12) dini hari. Patroli dan pengawasan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rio Ebu Pratama.

Menurut Rio, petugas masih menemukan beberapa tempat hiburan beroperasi meski waktu telah menunjukkan pukul 03.30 WIB.

“Sangat disayangkan, saat kita melakukan patroli di kawasan tersebut masih ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi padahal waktu sudah pukul 03.30 WIB,” ujar Rio Ebu Pratama.

Ia menyebut tempat hiburan malam itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Jelas sesuai aturan, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi lewat dari pukul 02.00 WIB. Kita langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat hiburan tersebut,” kata Rio.

Dalam penertiban itu, petugas mengamankan sembilan perempuan untuk didata di Markas Satpol PP Kota Padang.

“Kita serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Padang untuk diproses. Kita juga akan memanggil keluarga mereka sebagai penjamin dan memberikan pengarahan sebagai bentuk pembinaan. Pemilik tempat hiburan malam juga akan dipanggil untuk diproses sesuai aturan,” tutur Rio Ebu Pratama. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?