Home » KLH Bekukan Izin Lima Tambang di Padang Pemicu Banjir Besar

KLH Bekukan Izin Lima Tambang di Padang Pemicu Banjir Besar

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi membekukan izin 5 perusahaan tambang di Padang setelah terbukti memicu bencana banjir besar di kawasan tersebut.

Langkah tegas ini menyasar korporasi yang beroperasi di elevasi tinggi dan menyebabkan sedimentasi berat ke aliran Sungai Batang Kuranji.

Pemberhentian itu dilakukan setelah aktivitas lima perusahaan tersebut dinilai berkontribusi langsung terhadap bencana banjir. Perusahan-perusahan itu juga memicu sedimentasi berat yang mengalir hingga ke Sungai Batang Kuranji.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kerusakan alam yang berdampak langsung pada nyawa dan harta benda masyarakat. “Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir,” ungkap Hanif melalui siaran pers, Sabtu (20/12).

Kata Hanif, pihaknya tidak memberikan dispensasi pada pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. “Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” jelasnya.

Hanif memastikan, proses evaluasi tersebut bakal dilakukan secara transparan agar menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.

Nantinya, pengawasan di kawasan hulu bakal diperketat, untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

“Ini adalah pesan keras, lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” tegasnya.

Penindakan ujar Hanif, dilaksanakan melalui penyegelan lokasi usaha di kawasan elevasi tinggi dan terbukti memperparah kerusakan daerah aliran sungai.

“Perusahaan yang dikenai sanksi tegas antara lain, PT Parambahan Jaya Abadi, CV Lita Bakti Utama, PT Dian Darell Perdana, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan pemautauan KLH, kelima perusahaan itu melakukan kegiatan pertambangan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai. Alhasil memicu sedimentasi berat yang mengalir hingga ke Sungai Batang Kuranji. (trb)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?