PADANG, KP — Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada produk hukum daerah sebagai bagian dari percepatan digitalisasi pelayanan pemerintahan. Langkah tersebut disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan TTE di Balai Kota Padang, Aie Pacah, Selasa (6/1).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Abu Bakar Jaar itu diikuti seluruh OPD dan dibagi dalam dua sesi. Sesi pagi diikuti dinas, kantor, dan badan, sementara sesi siang diikuti camat serta bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Padang.
Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Rita Engleni, menjelaskan penerapan TTE pada tahap awal difokuskan pada Surat Keputusan Wali Kota dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah. “Dengan sistem ini, proses penomoran dan penandatanganan dokumen dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan tanpa biaya, tanpa perlu antrean fisik,” katanya.
Ia menerangkan, seluruh usulan produk hukum daerah akan diajukan secara digital melalui sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Selanjutnya, Bagian Hukum melakukan verifikasi sebelum dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan TTE yang telah tersertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Sementara itu, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang, Agus Salim, menyebutkan sistem tersebut telah dilengkapi fitur paraf berjenjang dan revisi transparan. “Fitur ini memudahkan OPD melakukan perbaikan dokumen secara cepat dan akurat,” ujarnya.
Melalui penerapan TTE, Pemerintah Kota Padang menargetkan proses penyusunan dan pengesahan produk hukum daerah berjalan lebih efektif serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis digital. (red)
