PADANG, KP — Pemerintah Kota Padang mengupayakan solusi cepat untuk mengatasi persoalan ketersediaan air bersih yang masih dirasakan sebagian warga pascabencana. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyiapkan pembangunan ratusan sumur bor sebagai alternatif layanan di luar jaringan PDAM.
Upaya tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Pemko Padang dan Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sumatera Barat di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (21/1).
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, meski pelayanan air bersih melalui PDAM telah menjangkau sekitar 99 persen wilayah kota, masih terdapat sejumlah kawasan yang mengalami kendala, terutama terkait tekanan air dan keterbatasan jaringan.
“Pelayanan PDAM memang sudah hampir menyeluruh, tetapi bagi masyarakat yang belum terjangkau jaringan atau masih mengalami kendala, pemerintah harus menyiapkan solusi alternatif,” ujar Fadly.
Berdasarkan hasil pendataan, Kota Padang membutuhkan sedikitnya 228 titik sumur bor yang tersebar di empat kecamatan. Kebutuhan terbanyak berada di Kecamatan Koto Tangah sebanyak 107 titik, disusul Pauh 48 titik, Kuranji 36 titik, dan Nanggalo 37 titik.
Menurut Fadly, pembangunan sumur bor tersebut diproyeksikan sebagai solusi jangka pendek untuk menjamin akses air bersih masyarakat, khususnya di wilayah terdampak dan kawasan yang belum terlayani optimal. “Kami berharap dukungan dari BPBPK untuk pengadaan sumur bor ini agar kebutuhan dasar masyarakat dapat segera terpenuhi,” katanya.
Kepala BPBPK Sumbar Maria Doeni Isa menyatakan pihaknya siap mendukung upaya Pemko Padang dalam penyediaan air bersih. Ia mengakui pihaknya juga telah menerima laporan masyarakat terkait kondisi kekeringan di sejumlah wilayah Kota Padang.
Menurut Maria, selain pembangunan sumur bor, solusi lain yang dapat dilakukan adalah pemasangan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara darurat, selama sumber air terdekat memungkinkan, meskipun wilayah tersebut bukan area layanan PDAM.
“Untuk sumur bor, pembangunannya harus satu paket, tidak hanya sumurnya, tetapi juga sistem penampungan air dan sumber energi, termasuk opsi penggunaan panel surya jika listrik tidak tersedia,” ujarnya.
Ia menegaskan, syarat utama pembangunan sumur bor adalah kejelasan status lahan dan kepastian pengelolaan setelah fasilitas tersebut dibangun. Karena itu, BPBPK meminta Pemko Padang menyiapkan lahan yang bersih dan legal sebelum program direalisasikan. (red)
