Home » Pemko Bukittinggi Segel 109 Toko di Pasar Atas

Pemko Bukittinggi Segel 109 Toko di Pasar Atas

Redaksi
A+A-
Reset

BUKITTINGGI, KP — Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperperin) melakukan tindakan tegas dengan menyegel 109 toko di Pasar Atas yang hingga kini belum mengantongi izin menempati kios.

Penertiban ini dilakukan Senin (26/1), setelah para pedagang dinilai mengabaikan serangkaian sosialisasi dan tenggat waktu yang telah diberikan sebelumnya untuk melengkapi legalitas hunian kios.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, Herriman mengungkapkan, dari total 835 toko di pusat perbelanjaan ikonik tersebut, awalnya tercatat 121 pedagang yang belum mengurus izin penempatan. Namun, pasca-sosialisasi dilakukan, hanya 12 pedagang yang menunjukkan itikad baik dengan melengkapi perizinan. Sedangkan 109 lainnya masih membandel, sehingga terpaksa dilakukan penyegelan fisik.

“Dari 121 pedagang yang belum mengurus izin, setelah sosialisasi baru 12 yang mengurus. Artinya, saat ini masih ada 109 toko yang belum memiliki izin menempati,” ujar Herriman, di sela-sela proses penyegelan yang mendapat pengawalan ketat dari petugas gabungan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi itu memberikan peringatan keras bahwa para pedagang hanya memiliki sisa waktu satu minggu untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi mereka. Ia menegaskan tidak akan ada lagi kompromi bagi pedagang yang tidak kooperatif karena hak menempati kios harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi daerah yang berlaku.

“Kalau dalam waktu satu minggu izin tidak diurus, toko harus dikosongkan,” tegas Herriman.

Pihaknya menjamin bahwa proses pengurusan izin dipermudah dan dipastikan tidak dipungut biaya sepeser pun. Pedagang hanya diminta melengkapi persyaratan standar seperti KTP, surat permohonan, surat pernyataan, dan pas foto, yang jika seluruhnya lengkap, maka surat izin menempati kios dapat diterbitkan hanya dalam waktu satu hari kerja.

Pantauan di lapangan, petugas Disperperin didampingi personel Satpol PP, unsur Kejaksaan, TNI, dan Polri, menempelkan segel peringatan pada dinding toko. Segel tersebut memuat poin penegasan bahwa jika dalam tujuh hari ke depan izin tidak kunjung diurus, Pemko Bukittinggi akan menjatuhkan sanksi administrasi sebesar Rp5 juta atau tindakan pengosongan paksa. (edw/*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?