Home » Relokasi PKL Pasar Raya, Ketua DPRD Padang Ajak Pemko dan Pedagang Duduk Bersama

Relokasi PKL Pasar Raya, Ketua DPRD Padang Ajak Pemko dan Pedagang Duduk Bersama

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang segera menindaklanjuti keluhan pedagang Pasar Raya terkait kebijakan relokasi. Ia berharap ada langkah konkret agar proses penertiban dan penataan pasar dapat berjalan baik.

“Terkait keluhan para pedagang, tentu kita menunggu tindak lanjut dari Pemko. Kita berharap pemerintah kota bisa menanggapi keluhan-keluhan tersebut,” ujar Muharlion, dikutip dari tribunpadang.com, Selasa (10/2).

Menurutnya, penyelesaian persoalan relokasi perlu ditempuh melalui dialog bersama. DPRD Padang membuka ruang bagi Pemko dan pedagang untuk duduk satu meja guna mencari solusi terbaik.

Muharlion mengatakan, pihaknya telah menerima penyampaian persoalan tersebut secara lisan. Namun, pedagang diarahkan menyampaikan aspirasi secara resmi melalui surat agar dapat ditindaklanjuti dalam rapat bersama pihak terkait. “Kita arahkan agar bersurat secara resmi ke DPRD. Nanti akan kita panggil, baik dari pedagang maupun pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.

Ia menilai kebijakan relokasi perlu dikaji lebih lanjut, termasuk model penataan dan solusi yang ditawarkan kepada pedagang, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.

“Relokasi boleh saja dilakukan, tetapi harus ada solusi konkret. Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan sebelum Ramadan,” tegasnya.

Sementara itu, Pemko Padang melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menegaskan kebijakan relokasi pedagang Pasar Raya tidak dapat dikembalikan seperti kondisi sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan menanggapi aksi unjuk rasa ratusan pedagang yang menolak pemindahan lokasi berjualan, Senin (9/2).

Raju mengatakan, sejak awal Pemko telah melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait konsep revitalisasi dan digitalisasi Pasar Raya, termasuk penyiapan lokasi baru.

“Kalau ada kekurangan fasilitas, itu yang akan kita perbaiki. Tapi kalau permintaan kembali ke kondisi lama, itu tidak bisa,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh masukan pedagang terkait kondisi lokasi relokasi, termasuk akses kendaraan dan kenyamanan pembeli, menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan ke depan.

Selain itu, Pemko menetapkan jam operasional pedagang dimulai pukul 15.00 WIB sesuai konsep penataan aktivitas perdagangan yang tertib dan sesuai aturan. Terkait permintaan pedagang untuk kembali berjualan di lokasi lama, termasuk selama Ramadan, Raju menegaskan hal tersebut tidak dapat dikabulkan.

Pemko Padang juga memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan mengenai praktik di pasar yang dinilai melanggar aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog selama masukan yang disampaikan berada dalam kerangka evaluasi dan penyempurnaan konsep revitalisasi Pasar Raya.

Sebelumnya, gabungan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Raya Kota Padang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (9/2). Aksi tersebut dilakukan karena pedagang menolak direlokasi ke dalam Gedung Fase VII Pasar Raya Padang.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Sumatera Barat, M. Yani, mengatakan aksi itu merupakan bentuk penolakan pedagang terhadap kebijakan relokasi yang diterapkan Pemko Padang.

Menurutnya, sejumlah PKL sebelumnya telah direlokasi dari lokasi berjualan lama. Namun, tempat relokasi dinilai tidak memadai dan sepi pembeli sehingga pedagang mengalami kerugian. “Relokasi itu tidak memungkinkan karena aktivitas jual beli tidak berjalan seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Para pedagang, lanjutnya, berharap Pemko Padang mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk berdagang di luar jadwal biasa, khususnya pada sore hingga malam hari.

“Kami meminta izin berdagang setelah jam lima sore sampai malam. Banyak pedagang sebenarnya bersedia pindah ke dalam, tetapi karena akses dan aktivitas jual beli minim, kami butuh kesempatan mencari nafkah,” jelasnya.

Ia juga berharap aktivitas perdagangan di Pasar Raya dapat kembali seperti sebelumnya, ketika PKL masih diizinkan berdagang hingga sekitar pukul 24.00 WIB dengan penataan yang tertib. (trb)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?