Home » Polisi Tindak Tegas Pengendara yang Nekat Parkir di Kelok 9

Polisi Tindak Tegas Pengendara yang Nekat Parkir di Kelok 9

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres 50 Kota mengambil langkah represif dengan menjatuhkan sanksi tilang terhadap sejumlah pengendara yang kedapatan berhenti di sepanjang Jembatan Layang (Fly Over) Kelok 9, Kabupaten Limapuluh Kota. Penindakan tegas ini dilakukan lantaran para pengendara dinilai mengabaikan berbagai peringatan serta imbauan yang telah berulang kali disampaikan petugas di lapangan.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Lantas Iptu Zarwiko Irzal menegaskan, area jembatan layang yang menghubungkan Sumatera Barat dan Riau tersebut bukan diperuntukkan sebagai lokasi parkir atau berhenti. Aktivitas memarkir kendaraan di badan jembatan dinilai sangat membahayakan keselamatan serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.

“Di sini bukan tempat berhenti dan akan mengganggu pengguna jalan yang lain jika banyak pengendara berhenti di sini,” ujar Zarwiko Irzal, didampingi Kanit Turjawali Ipda Ritomi, saat memimpin patroli di kawasan Kelok 9.

Sebelum langkah penilangan diambil, pihak kepolisian sebenarnya telah memberikan berbagai bentuk teguran, mulai dari imbauan lisan hingga sanksi fisik berupa push up bagi pelanggar. Namun, para pengendara terkesan ‘main kucing-kucingan’ dan kembali memadati jembatan saat petugas tidak berada di lokasi.

Penindakan ini juga merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan penyempitan jalur akibat kendaraan yang parkir sembarangan. Satlantas Polres 50 Kota berkomitmen akan terus menyisir kawasan ikonik tersebut secara rutin demi menjamin keamanan dan ketertiban berlalu lintas. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?