PADANG PANJANG, KP – Upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah terus dilakukan Pemerintah Kota Padang Panjang melalui koordinasi langsung dengan pemerintah pusat. Hal ini ditandai dengan kunjungan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang membahas penguatan pengelolaan APBD bersama jajaran pemerintah kota pada Jumat (27/3).
Kunjungan tersebut diterima Wakil Wali Kota Allex Saputra yang didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kota Wita Desi Susanti serta sejumlah kepala OPD terkait. Rombongan dari kementerian yang hadir antara lain Inspektur Khusus Ihsan Dirgahayu, Inspektur IV Dwi Budi Wahyuningsih, serta Sekretaris Inspektorat Jenderal Bachril Bakri.
Pertemuan tersebut berlangsung koordinatif dengan fokus pada penguatan tata kelola anggaran daerah. Salah satu poin utama yang dibahas adalah percepatan pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah untuk mendukung pemulihan pascabencana serta peningkatan kesiapsiagaan menghadapi bencana di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Wawako Allex menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan pihak kementerian dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan efektif dan tepat sasaran bagi masyarakat luas. Menurutnya kualitas serta akurasi data menjadi faktor kunci dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Data yang akurat akan memastikan perencanaan dan realisasi anggaran selaras serta berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Allex saat memberikan sambutan dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan ini juga membahas penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam melakukan pendampingan terhadap pengelolaan anggaran agar tetap sesuai regulasi dan berjalan secara tertib. Pemerintah kota juga diminta memastikan kesiapan data serta laporan pengawasan triwulanan yang akan disampaikan pada awal April mendatang.
Sementara itu Bachril Bakri menyampaikan bahwa alokasi dana transfer untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada tahun 2026 tidak mengalami pemotongan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan infrastruktur serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai daerah yang terdampak bencana. (ak/*)
