LIMAPULUH KOTA, KP — Aksi pencurian tandan buah kelapa sawit di areal PTPN IV Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, berakhir cepat. Dua pria berinisial DA (44) dan BH (46) tak berkutik setelah kepergok pihak keamanan perusahaan dan langsung diamankan, Selasa (5/5/2026) pagi.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB, beberapa jam setelah diduga melakukan pencurian pada dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB di lokasi yang sama. Usai diamankan security, keduanya segera diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pangkalan untuk diproses hukum.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi pun bergerak cepat melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah dinilai memenuhi unsur pidana dan alat bukti yang cukup.
Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami menindaklanjuti laporan dengan cepat dan profesional. Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polsek Pangkalan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Mei 2026.
AKP Hendra juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat dan perusahaan. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan agar tetap kondusif,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. (dst)
