Home » Polres Pasbar Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres Pasbar Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN BARAT, KP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat membongkar praktik culas penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan hukum yang dilancarkan Selasa lalu (26/5), petugas meringkus dua orang tersangka.

Kedua pelaku kejahatan ekonomi tersebut masing-masing berinisial WA dan RR. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum, kedua tersangka kini telah resmi mendekam di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan adanya pengungkapan kasus manipulasi distribusi energi subsidi tersebut. Operasi ini berhasil digulirkan setelah jajaran operasional Satreskrim melakukan rangkaian penyelidikan mendalam dan intensif di lapangan.

Operasi penangkapan itu dipimpin langsung Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata didampingi Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro, serta anggota.

“Pelaku WA diamankan di rumah pelaku di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, sedangkan pelaku RR diamankan di SPBU Sarik sewaktu antre BBM jenis Pertalite,” ujar Agung, Rabu (27/5).

Dalam menjalankan modus kejahatannya, kedua tersangka berbagi peran secara sistematis untuk mengeruk keuntungan pribadi. Tersangka WA bertindak sebagai pemodal, pemilik tempat penyimpanan, sekaligus pemilik armada, sementara tersangka RR berperan sebagai sopir yang melangsir BBM di stasiun pengisian.

Untuk mempermudah aksi penyelewengan, tersangka RR menggunakan satu unit mobil Isuzu Panther warna merah maroon bernomor polisi BA 1947 SW yang tangkinya telah dimodifikasi secara khusus. Tangki rakitan berkapasitas jumbo tersebut dilengkapi kran besi serta selang elastis guna mempercepat proses pemindahan cairan bahan bakar ke dalam wadah penampungan. Setelah berhasil dikumpulkan dari SPBU, BBM subsidi tersebut disalin ke dalam belasan jerigen plastik untuk disembunyikan di area belakang rumah tersangka WA.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, sindikat ini mampu menampung ratusan liter Bio Solar maupun Pertalite sebelum didistribusikan secara ilegal ke sejumlah warung pengecer,” kata Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Ia menambahkan, pelaku memperoleh BBM jenis solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali mulai dari Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Dari hasil selisih harga komoditas energi tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan ilegal hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Di lokasi penangkapan, personel buru sergap menyita barang bukti berupa 262 liter solar bersubsidi yang dikemas dalam 13 jerigen, corong minyak, selang, serta lembaran barcode Pertamina. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal enam tahun.

Sementara, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan pihaknya terus mendalami kasus ini guna melacak potensi keterlibatan jaringan yang lebih luas.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, penyalahgunaannya tentu merugikan masyarakat luas dan negara,” tegas kapolres. (ak/*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?