Home » Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 7 Paket Besar Sabu

Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 7 Paket Besar Sabu

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN, KP – Jajaran Satanrkoba Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran tujuh paket besar narkotika jenis sabu. Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro mengatakan, dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, pihaknya menmgamankan dua orang tersangka berinisial IN (40), warga Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, dan AU (36) warga Kampung Baru, Nagari Batu Talang Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota .

AKBP Yudho Huntoro menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi yang didapat tim Satnarkoba bahwa akan ada pengiriman sabu dari Sumatera Utara yang akan melewati Kabupaten Pasaman.

Tm opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut dengan melakukan penyisiran serta pengintaian di sepanjang jalan pintu masuk Sumbar di Kecamatan Rao,  Selasa (11/4).

“Sekitar pukul 01.30 WIB, tim opsnal Satnarkoba dibantu Satreskrim dan Propam Polres Pasaman menghentikan satu unit mobil Suzuki Escudo warna hitam dengan nomor polisi BA 1268 TE di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Aia Dadok, Nagari Air Manggis, Kecamatan Lubuk Sikaping,” kata AKBP Yudho didampingi Kabag Ops AKP Budi Hendra, Kasat Narkoba Iptu Ahmad Ramadhan, dan Kasi Humas AKP Sudirmansyah, dalam jumpa pers di mapolres setmpat, Senin (17/4).

Diungkapkannya, dari dalam mobil itu, petugas mengamankan dua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kantong plastik warna hijau di bawah kursi sopir yang berisi 7 paket besar sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu itu dibawa dari Kabupaten Simalungun, Sumut, dan rencananya akan dibawa ke Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

“Tujuh paket besar sabu-sabu itu nilainya diperkirakan mencapai Rp700 juta. Dari penangkapan ini, setidaknya berhasil menyelamatkan 3.500 orang dari bahaya narkotika tersebut,” kata AKBP Yudho Huntoro.

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit Suzuki Escudo yang digunakan tersangka, dua buah kantong plastik ukuran kecil warna putih, dua buah kantong plastik ukuran sedang warna hijau, satu buah kaca Pirek, satu set alat hisap sabu (bong), dan satu buah mencis.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya. Kedua tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah-rendahnya 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Yudho Huntoro. (nst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?