Home » Pengajuan Balon Anggota DPRD Kota Padang Panjang Dimulai 1-14 Mei

Pengajuan Balon Anggota DPRD Kota Padang Panjang Dimulai 1-14 Mei

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG PANJANG, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 bersama pihak terkait.

“Pengajuan balon anggota DPRD dijadwalkan pada 1-14 Mei mendatang,” kata Ketua KPU, Okta Novisyah disela-sela rakor di Hotel Rangkayo Basa, Kamis (27/4).

Disampaikannya, pengajuan balon anggota DPRD Kota Padang Panjang juga sudah disampaikan dan disosialisasikan baik itu secara tatap muka, media, website, dan lainnya. “Pengajuan balon anggota DPRD ini sebentar lagi dan hanya dalam waktu 14 hari,” ujarnya.

Ia juga berharap kepada semua pihak yang terkait dalam persyaratan administrasi balon anggota DPRD, untuk bisa menjadikan prioritas dalam pengurusan.

“Baik itu pengurusan KTP pada Disdukcapil, pemeriksaan kesehatan di RSUD, formulir berkelakuan baik dan SKCK di Polres dan persyaratan lainnya. Kami mohon untuk bisa bekerja sama dalam kelancaran dan tidak mempersulit dalam pengurusan ini,” tuturnya lagi.

Di tempat yang sama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda mewakili walikota juga mengimbau untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dalam menyukseskan Pemilu 2024 ini.

“Kita tidak menginginkan terjadi hal-hal yang buruk nantinya dalam Pemilu 2024 ini. Mari bekerja sama dan berkolaborasi dalam memfasilitasi semua proses pencalonan anggota DPRD terutama saat pengajuan ini yang memerlukan banyak persyaratan administrasi,” ungkapnya.

Ia juga berharap kepada semua balon bisa menjadi anggota DPRD yang sama-sama memiliki misi untuk menjadikan Padang Panjang menjadi lebih maju dan baik ke depannya. (sup)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?