Home » Gawat, Peredaran Narkoba Sudah Libatkan Jaringan Pelajar

Gawat, Peredaran Narkoba Sudah Libatkan Jaringan Pelajar

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota kian hari semakin mengkhawatirkan. Bahkan, sudah melibatkan jaringan pelajar sebagai pengedar, kurir, hingga pemakai.

Hal ini terbukti dari pengungkapan kasus oleh tim opsnal Satnarkoba Polres 50 Kota terhadap jaringan narkoba jenis ganja kering yang melibatkan siswa dan pelajar di Kecamatan Mungka dan Kecamatan Payakumbuh.

Awalnya, petugas menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering berinisial RF, warga Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota dengan barang bukti satu paket ganja kering ukuran sedang. Kepada penyidik, tersangka RF menyebut jaringan narkoba yang ia jalani melibatkan pelajar sebagai kurir maupun pengedar.

Sementara, tersangka RS sendiri saat ini masih menunggu ijazah kelulusan dari sekolah. Untuk sementara waktu ia harus mengubur cita-citanya melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

” Selain sebagai pemakai, pelajar juga ada yang jadi kurir karkoba,” ucap RF.

Ia menambahkan, ganja kering tersebut didapat dari seseorang dan melakukan pembayaran dengan aplikasi Dana.

RF mengakui, saat melakukan pendaftaran di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang, ia nekat membawa ganja untuk dikonsumsi.

Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Narkoba Iptu Andhika, Kamis (8/6) mengatakan, tersangka RF ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RF dilakukan berawal informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Mungka sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat ini, tersangka RF dan barang bukti diamankan di Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

DUA KURIR NARKOBA DIRINGKUS

Sementara itu, tim opsnal Satnarkoba Polres 50 Kota juga melakukan penangkapan terhadap dua orang kurir narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda, yaitu di Nagari Limbanang Kecamatan Suliki dan di Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial R (25 tahun) dan H (23 tahun), petugas mengamankan 3 paket sabu berbagai ukuran, puluhan plastik klip untuk membungkus sabu, handphone, serta uang ratusan ribu rupiah.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka H di Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki dengan barang bukti sabu yang diakuinya didapat dari seorang pengedar dengan panggilan Kampir, seorang residivis narkoba.

Dari informasi tersangka H, tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Andhika bergerak ke rumah Kampir di Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak. Namun saat hendak mendekati rumah Kampir, tim opsnal mendapati seorang pria yang belakangan diketahui adalah tersangka berinisial H. Awalnya petugas pria itu adalah Kampir. Saat ditangkap, pria tersebut ternyata bukan Kampir, melainkan tersangka H yang baru saja menjemput narkoba jenis sabu kepada Kampir. Sedangkan Kampir diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

Saat ini kedua tersangka R dan H ditahan di Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?