PADANG, KP – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 2023-2024 telah dimulai.
Peluncuran resmi dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, pada 9 Juni 2023. Pemerintah telah mempersiapkan sistem pendaftaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kita sudah siapkan mekanisme dan porsinya. Kita juga menjamin integritas petugas yang bertugas untuk pelaksanaan PPDB,” ujar Barlius kepada wartawan di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar.
Ada tiga kategori penerimaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021. Pertama, jalur afirmasi atau jalur khusus inklusif, dengan kuota 20 persen dari daya tampung. Kedua, jalur perpindahan orang tua yang merupakan guru, dengan kuota 20 persen dari daya tampung. Dan ketiga, jalur prestasi, dengan kuota 30 persen dari daya tampung.
Pendaftaran melalui jalur zonasi, yang memenuhi 50 persen dari daya tampung, akan dilakukan secara online pada tanggal 26-27 Juni 2023. Calon peserta didik dapat mengakses website resmi untuk melakukan pendaftaran.
Barlius menjelaskan, jumlah siswa yang diterima melalui PPDB Online SMAN, SMKN, dan SLBN cukup banyak. Jika pemenuhan daya tampung dalam suatu sekolah belum terpenuhi dan melebihi kuota, sekolah tersebut harus melaporkan jumlah kekurangannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
PPDB Online dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua, jalur prestasi, dan jalur zonasi. Setiap tahap memiliki jadwal pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan pendaftaran ulang yang berbeda-beda, tergantung dari jenjang pendidikan yang dipilih.
Untuk PPDB SMA jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua Pendaftaran dibuka pada 12 – 13 Juni 2023, seleksi pada 14-15 Juni 2023, dan pengumuman pada 17 Juni 2023. Pendaftaran ulang calon siswa dilakukan pada 17 – 18 Juni 2023.
PPDB SMA jalur prestasi, pendaftaran dibuka pada 19 – 20 Juni 2023, seleksi dilakukan pada 21 – 22 Juni 2023, dan pengumuman pada 24 Juni 2023. Pendaftaran Ulang calon siswa dilakukan pada 24 – 25 Juni 2023.
PPDB jalur zonasi pendaftarannya dilakukan 26 – 27 Juni 2023, seleksi 28 – 29 Juni 2023, pengumuman 1 Juli 2023, dan pendaftaran ulang calon yang diterima 1 -2 Juli 2023.
Untuk PPDB SMK pendaftaran tahap I dilakukan 12 – 22 Juni 2023, tes minat bakat 12 – 23 Juni 2023, pengumuman 24 Juni 2023, dan pendaftaran ulang calon 24 – 25 Juni 2023.
Tahap II dilakukan pendaftaran pada 27 Juni – 3 Juli 2023, tes minat bakat 27 Juni – 4 Juli 2023, pengumuman 5 Juli 2023. Pendaftaran ulang calon siswa dilakukan pada 5 – 6 Juli 2023.
PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB) pendaftaran dan assessment dilakukan pada 9 – 22 Juni 2023, dan pengumuman pada 23 Juni 2023.
Barlius juga menjelaskan bahwa jalur prestasi menggunakan rata-rata nilai rapor dari Semester I hingga Semester V, untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS. Jika terdapat kesamaan nilai, perangkingan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru SMA Negeri yang paling dekat dengan sekolah.
Selain itu, jalur prestasi non-akademik juga dipertimbangkan, di mana calon siswa yang memiliki prestasi dalam bidang olahraga, seni, sains, karya jurnalistik, puisi, seni cipta lagu, melukis, membayang, dan bidang keagamaan, dengan sertifikat berlaku minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun, dapat mengajukan pendaftaran melalui jalur ini.
PPDB ini dilaksanakan mengacu pada Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pelaksanaan PPDB juga mengacu Peraturan Gubernur Sumbar No. 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan Sekolah Berasrama, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar No 420/1002/ P.SMA-2023 tentang PPDB 2023/2024. (fai)
