Aksi Direncanakan di Rumah Salah Seorang Pelaku

Salah seorang pelaku perampokan bernama Roni Sahnandar (43 tahun) warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berhasil ditangkap.

LIMAPULUH KOTA, KP – Aksi perampokan sadis terhadap pedagang emas di Kabupaten Limapuluh Kota tenyata telah direncanakan dengan matang oleh komplotan pelaku. Hal itu terungkap setelah salah seorang pelaku perampokan bernama Roni Sahnandar (43 tahun) warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berhasil ditangkap. Pelaku awalnya diamankan oleh warga di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin lalu (6/5) sekitar pukul 12.15 WIB.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku Roni.

“Berdasarkan keterangannya, Roni melakukan perampokan bersama 4 temannya,” ungkap AKBP Ricardo, Selasa (7/5).

Empat pelaku lainnya adalah Ucok (20 tahun) warga Kabupaten Rokan Hulu, Eka (39 tahun) warga Kabupaten Kampar, It (21 tahun) warga Limapuluh Kota, dan Reno (40 tahun) warga Kabupaten Rokan Hulu. Dari lima 5 pelaku, hanya empat yang menjadi eksekutor perampokan yakni Roni, Ucok, It, dan Eka.

Kapolres menjelaskan, perampokan tersebut telah direncanakan oleh para pelaku. Awalnya empat pelaku berkumpul di rumah It di Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, pada Kamis sore (2/5).

Kemudian pada Jumat (3/5) sekitar pukul 18.30 WIB, para pelaku melancarkan aksinya di Batu Sampik Jorong Galugua, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota. Korban merupakan pasangan suami istri pedagang emas bernama Reno Putra (43 tahun) dan Gita Mayasari (39 tahun) asal Nagari Durian Tinggi. Saat kejadian, korban Reno Putra meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di kepala, sedangkan istrinya Gita mengalami luka-luka.

“Usai merampok para pelaku melarikan diri menyeberangi sungai menuju wilayah Rokan Hulu,” sebut kapolres, dikutip dari laman sumbarkita.id.

Polres Limapuluh Kota kemudian berkoordinasi dengan Polres Rohul, Polsek Rokan IV Koto, pihak Perkebunan PT MCM, dan masyarakat sekitar untuk menghambat pergerakan pelaku. Satu pelaku yakni Roni akhirnya berhasil diamankan oleh masyarakat. Selain menangkap Roni, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp65 juta dan emas seberat lebih kurang 713 gram. Saat ini Roni ditahan di Mapolres Limapuluh Kota, sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (ski)

Related posts

Pos Ojek dan Lapak PKL di Khatib Sulaiman Dibongkar, Sempat Diwarnai Penolakan

Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Soroti Rp5 Miliar TKD untuk Asrama SMAN 1 Bukittinggi

DPRD Sumbar Bersama Tim Ahli Mulai Kaji RUU Daerah Istimewa Minangkabau