Home » Alokasikan Pokir, Rafdinal: Penyandang CP di Sumbar Harus Dapat Perhatian

Alokasikan Pokir, Rafdinal: Penyandang CP di Sumbar Harus Dapat Perhatian

Redaksi
2 menit baca

PADANG, KP – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), bekerjasama dengan Yayasan Rumah Gadang Cerebral Palsy, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi terapis, keluarga, dan pendamping anak penyandang disabilitas selama dua hari (9-10/8) di salah satu hotel di Kota Padang.

Bimtek ini dilaksanakan berkat alokasi anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Rafdinal, dan dihadiri oleh Anggota DPD RI Muslim M Yatim. Rafdinal, yang juga politisi PKS, mengungkapkan bahwa persoalan disabilitas, khususnya penyandang Cerebral Palsy (CP) atau lumpuh otak, harus mendapatkan perhatian dari semua pihak.

“Orangtua, sebagai figur yang dekat dan memiliki banyak waktu bersama anak berkebutuhan khusus, perlu dilengkapi dengan pengetahuan untuk merawat sang buah hati. Bagi anak CP, perawatan terapi sangat penting karena keterbatasan SDM di rumah sakit,” ujarnya.

Rafdinal juga menyebutkan bahwa meskipun jumlah penyandang CP di Sumbar cukup signifikan, tidak semua mendapatkan perawatan intensif yang mereka butuhkan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas orangtua sebagai pengasuh di dalam keluarga menjadi sangat penting. “Dengan terapi yang tepat, anak-anak ini bisa lebih mandiri dan tidak hanya bergantung pada orang lain,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Muslim M Yatim menegaskan bahwa penyandang kebutuhan khusus harus mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah, termasuk hak-hak terhadap fasilitas publik, perawatan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan kerja. “Dalam posisinya sebagai anggota DPD RI, saya akan terus mendukung program-program pro disabilitas dengan berkoordinasi erat dengan kementerian terkait,” katanya.

Sekretaris Dinas DP3AP2KB Sumbar, Sufnarrita Yusuf, mewakili Kepala Dinas, menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak penyandang disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

“Walaupun sudah ada jaminan dari negara, masih banyak anak disabilitas yang mengalami stigma, diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi. Pemerintah harus bekerja lebih keras untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara optimal,” tutupnya.

 

 

 

Jangan Lewatkan