JAKARTA, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Langkah ini bertujuan memperjelas arah prioritas pembahasan Ranperda di tengah transisi pemerintahan baru.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, M. Yasin, menjelaskan bahwa dalam situasi pergantian pemerintahan, terdapat kebijakan-kebijakan baru yang berbeda dari sebelumnya. Hal ini berdampak pada beberapa Ranperda yang perlu ditinjau ulang, ditangguhkan, atau menunggu kebijakan pemerintah pusat.
“Dari hasil konsultasi, ada Ranperda yang harus ditunda karena objeknya mungkin saja beralih kewenangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat. Dari 20 Ranperda yang direncanakan untuk dibahas pada 2025, 13 di antaranya sudah pasti dapat dilanjutkan, sementara sisanya menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Yasin, Jumat (21/11).
Di tempat yang sama Anggota Bapemperda DPRD Sumbar, Rafdinal, menambahkan bahwa koordinasi yang kuat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sangat penting dalam penyusunan Ranperda. Perubahan sistem di bawah pemerintahan baru membutuhkan landasan hukum yang jelas agar pembahasan Ranperda berjalan maksimal.
“Kami memastikan draf Ranperda disusun dengan pola yang sesuai dan harmonisasi yang baik. Bapemperda terus aktif menjalankan tugas, mulai dari kajian hingga rapat harmonisasi usulan Ranperda,” kata Rafdinal.
Sementara itu, Analis Kebijakan Kemendagri, Adam Oktaviantoro, yang menerima kunjungan Bapemperda DPRD Sumbar, menekankan pentingnya peran strategis Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Bapemperda sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan persoalan yang muncul selama pembahasan Ranperda. Peran ini tidak hanya membantu kelancaran legislasi, tetapi juga meningkatkan kinerja DPRD Sumbar secara kelembagaan,” kata Adam.
Dengan konsultasi ini, DPRD Sumbar berharap pembahasan Ranperda pada 2025 dapat memberikan dampak positif bagi indeks demokrasi dan pembangunan hukum di Sumatera Barat. (fai)
