AGAM, KP – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh Nagari.
Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari seluruh anggota Bapenda, jajaran kecamatan, nagari, dan jorong untuk memperkuat pemahaman serta kerja sama terkait capaian, pelaporan, dan kendala pemungutan pajak daerah.
Sebagai bagian dari langkah monitoring, tim Bapenda secara langsung mengunjungi masing-masing kecamatan dan nagari untuk berdialog mengenai capaian serta tantangan dalam pemungutan PBB-P2. Selain itu, Bapenda mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2024 telah ditetapkan pada 1 Oktober 2024.
Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Endrimelson menyatakan, pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu pajak dan retribusi daerah akan terus berupaya mengoptimalkan kinerja, termasuk memperkuat kemitraan strategis dengan kecamatan dan nagari.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PAD yang signifikan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Senin (28/10).
Namun, Endrimelson juga mengungkapkan adanya beberapa kendala dalam pemungutan PBB-P2, seperti kondisi ekonomi yang berdampak pada kemampuan masyarakat dalam membayar pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 yang belum tersampaikan karena wajib pajak tidak diketahui atau berada di luar kota, serta kesulitan dalam pengurusan data turun waris.
“Meski menghadapi berbagai tantangan, kami tetap optimis dapat memenuhi target yang telah ditetapkan,” kata Endrimelson.
Dalam upaya mencapai target PAD yang optimal, Bapenda Kabupaten Agam akan terus bersinergi dengan OPD pengampu pajak dan retribusi serta berbagai mitra strategis lainnya. Bapenda berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pemungutan pajak demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Agam. (rzk)