PARIAMAN, KP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar Pelatihan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2024 bagi Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman. Pelatihan berlangsung di Nan Tongga Hotel selama dua hari, Selasa-Rabu (20-21/8).
Hari pertama pelatihan, Rabu (20/8), menghadirkan narasumber dari Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar Elly Yanti. Ia menekankan tantangan besar yang akan dihadapi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pariaman dalam menangani potensi pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.
Elly Yanti mengungkapkan, ketidaktepatan data pemilih dan dugaan pelanggaran kode etik menjadi masalah utama yang dapat mengganggu kelancaran proses pemilu. Menurutnya, data pemilih yang tidak mutakhir, termasuk masih tercantumnya nama orang yang sudah meninggal dunia atau tidak berdomisili di wilayah tersebut, berpotensi menimbulkan masalah.
“Pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi krusial karena di sanalah puncak dari potensi kecurangan bisa terjadi,” ujar Elly.
Elly menyebut, bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan data yang lebih lengkap dari KPU Pariaman untuk pengawasan yang lebih ketat di tingkat TPS. Selain itu, Elly juga menyinggung laporan mengenai dugaan penyelipan uang dan kartu nama calon dalam surat undangan pemilih (C6), yang dapat mengarah pada pelanggaran serius.
Elly berharap Panwascam dapat bekerja sama dengan pengawas lapangan lainnya untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan. Ia juga menekankan bahwa Panwascam memiliki waktu tiga hingga lima hari untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran, termasuk menelaah bukti-bukti dan menyampaikan hasilnya kepada pihak terkait.
“Setiap laporan harus disertai bukti tanda terima, dan jika tidak memenuhi syarat formil maupun materil, laporan tersebut akan dikaji ulang dalam pleno,” jelasnya. Elly menegaskan pentingnya proses verifikasi dan penanganan pelanggaran dilakukan dengan cermat dan sesuai aturan untuk menjaga integritas Pilkada Serentak 2024.
Ia menegaskan, Panwascam harus tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas dan transparansi demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis. (wrm)