Bebas dari Penjara, Seorang Nelayan Kembali Diciduk

PARIAMAN, KP – Seorang pria yang berkerja sebagai nelayan berinisial HY (35 tahun) kembali ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Padahal, ia baru saja bebas selama 8 bulan dari penjara.

Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas mengungkapkan, HY ditangkap akibat ketahuan menjadi bandar narkoba sabu-sabu.

“HY ditangkap di rumah temannya. Saat digeledah, ditemukan 26 paket sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta,” kata Iptu Darmawan Abbas, dalam jumpa pers, Selasa (2/10).

Menurutnya, penangkapan berawal dari keresahan warga bahwa residivis itu kembali berulah dengan menjual sabu-sabu secara terang-terangan.

“HY menjual sabu-sabu di rumahnya dan di tempat objek wisata Pantai Gandoriah, sehingga menimbulkan keresahan warga,” katanya.

Saat ini HY diamankan di Mapolres Pariaman untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

JAMU TAMU DENGAN SABU

Sementara itu, Iptu Darmawan Abbas mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan 4 orang dalam kasus narkoba. Mereka ditangkap pada 31 Agustus lalu, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pariaman Selatan.

“Warga curiga, rumah itu sering jadi lokasi penggunaan dan transaksi narkotika,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dari pemantauan ditemukan banyak orang yang keluar masuk ke rumah tersebut yang diduga merupakan konsumen pelaku. Tersangka yang menggunakan rumahnya tersebut untuk transaksi jual beli barang haram itu berinisial M (42 tahun) dan telah melakukan aksinya di sana selama sekitar dua bulan hingga akhirnya ditangkap kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamnakan tiga pelaku lainnya yang dua diantaranya berasal dari Sumatera Utara (Sumut). Ketiga pelaku tersebut adalah P (42 tahun) yang merupakan warga setempat sedangkan dua lagi yaitu HK (30 tahun) dan FA (34 tahun) warga Sumut.

“Kami menggerebek rumah M dan mendapati ketiga pelaku sedang nongkrong di teras rumah dan langsung menangkap mereka semua,” kata dia.

Setelah diperiksa, kata Darmawan, pelaku HK dan SH datang dari Medan menemui M dan P untuk pesta sabu-sabu.

“Jadi, tersangka M dan P ini menjamu HK dan SH dengan sabu-sabu. Begitu juga, jika M dan P ke Medan, maka HK dan SH juga akan menjamu mereka dengan sabu-sabu,” ucapnya.

Saat ini, para pelaku telah dijebloskan ke penjara dan akan diperiksa lebih lanjut.

KASUS NARKOBA MENINGKAT

Polres Pariaman mencatat kasus penyalahgunaan narkotika periode Januari- September 2024 di wilayah hukum mereka telah mencapai 37 kasus atau meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 36 kasus.

“Sekarang baru masuk Oktober, diperkirakan jumlah kasus pada 2024 terus meningkat hingga akhir tahun,” kata Iptu Darmawan Abbas.

Menurutnya, dengan jumlah kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan lebih 50 tersangka dengan berbagai usia dan asal daerah.

Dengan meningkatnya kasus tersebut, ia juga meminta masyarakat untuk lebih mewaspadai aktivitas warga yang mencurigakan guna memperkecil gerak pelaku yang menyalahgunakan barang haram itu.

“Kalau ada aktivitas mencurigakan segera laporkan ke kepolisian,” katanya. (wrm/ant)

 

Related posts

Pemko Padang Gandeng Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Padang Ditunjuk Tuan Rumah Seminar Kebencanaan APEKSI

Dasawisma Aloe Vera 7 Wakili Padang di Lomba Tingkat Sumbar