Bupati Sabar AS Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Bamus Nagari

Bupati Pasaman Sabar AS, saat memimpin acara pengukuhan/perpanjangan masa jabatan Bamus nagari di GOR Rao Lubuk Sikaping.

PASAMAN, KP – Bupati Pasaman Sabar AS memimpin acara pengukuhan/perpanjangan masa jabatan badan pemusyawaratan (Bamus) Nagari se-Kabupaten Pasaman dalam sebuah acara di GOR Tuanku Rao Lubuk Sikaping, Rabu (11/9).

Perpanjangan itu berdasarkan telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, beserta Surat Keputusan Bupati Pasaman tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Nagari se-Kabupaten Limapuluh Kota periode 2021–2027 dan 2022-2028, terkait periodisasi masa jabatannya sehingga menjadi periode 2021–2029 dan 2022–2030.

Acara tersebut dihadiri Sekda Pasaman, para staf ahli, asisten, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Pasaman, sejumlah camat, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sabar AS mengingatkan pentingnya bagi anggota Bamus Nagari untuk mengabdi dengan niat tulus dan ikhlas, yang didedikasikan untuk kemajuan Pasaman dan kesejahteraan seluruh anggota masyarakat yang berada di dalamnya.

Bupati juga mengingatkan pentingnya Bamus bekerjasama dengan pemerintahan nagari untuk merancang sekaligus mengawasi program-program pembangunan yang dinilai layak untuk dijalankan.

Pada kesempatan itu, Bupati Sabar juga menekankan kepada anggota Bamus untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan baik sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku. (ant)

 

 

Related posts

Hari Kelima, Dua Pelajar SD Tenggelam di Pantai Ujung Karang Masih Dicari

Digerebek Warga, Sepasang Kekasih Diamankan Satpol PP di Parupuk Tabing

312 Mahasiswa UNES Diterjunkan Verifikasi Padang Rancak Award