PADANG, KP – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dubalang Koto Tangah mengamankan sepasang kekasih di sebuah kamar kos di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (22/4) dini hari, setelah menerima laporan warga terkait dugaan perbuatan asusila.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Satpol PP Kota Padang, M. Ajiz, menjelaskan penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak senonoh di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, personel Satpol PP segera menuju lokasi dan melakukan penjemputan terhadap pasangan tersebut yang sebelumnya telah diamankan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang perempuan di kamar kos. Sementara itu, laki-laki yang diduga pasangannya dijemput di Polsek Koto Tangah untuk menghindari potensi gangguan keamanan.
“Setelah dilakukan serah terima dengan pihak Polsek Koto Tangah, kedua yang bersangkutan langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Sesampainya di Mako, pasangan tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan sesuai ketentuan.
- Ajiz mengapresiasi peran masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepedulian dan partisipasinya dalam menjaga Trantibum. Terhadap pasangan ini, akan dilakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua sebagai bagian dari proses penanganan,” tutupnya.
Sementara salah seorang warga setempat yang tak ingin namanya ditulis mengaku resah atas kejadian tersebut dan menilai lemahnya pengawasan, baik dari penghuni maupun pemilik kos, menjadi faktor utama.
Ia menekankan pentingnya aturan yang jelas di kos-kosan, termasuk pengaturan tamu dan jam berkunjung. “Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Anak-anak muda harus paham batas, tapi pemilik kos juga tidak boleh lepas tangan. Jangan hanya terima uang sewa, tapi abai dengan aktivitas di dalamnya,” pungkasnya. (red)