Bupati Tanah Datar Sampaikan LKPJ 2023

BUPATI Tanah Datar, Eka Putra menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRD Tanah Datar, Rony Mulyadi dalam sidang paripurna.

BATUSANGKAR, KP – Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 kepada DPRD setempat dalam sidang paripurna dewan, Rabu (13/3).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar, H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, serta dihadiri oleh 21 orang anggota, Forkopimda, Sekda, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan OPD, para Kabag, Camat, dan Wali Nagari se Tanah Datar.

Dalam nota pengantar LKPJ tersebut, Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 sebesar Rp148.527.936.542,00, dan terealisasi sebesar Rp150.888.841.205,70 atau 101.59 persen.

Selanjutnya, Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp1.114.692.752.964,00 dengan realisasi sebesar Rp1.101.636.135.974,00 atau 98,83 persen, dan lain-lain pendapatan sah dianggarkan sebesar Rp3.320.000.000,00 dengan realisasi Rp3.205.501.410,00 atau 96,55 persen.

Dari anggaran belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp1.353.250.990.374,00, realisasinya mencapai Rp1.263.875.980.296,50 atau 93,40 persen, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Sementara itu, realisasi pembiayaan netto yang dianggarkan Rp87.710.300.868,00 dengan realisasi sebesar Rp87.712.467.869,58 atau 100 persen.

Perubahan anggaran disampaikan oleh Bupati Eka Putra dengan alasan perubahan pencapaian target PAD dan pengalokasian dana Silpa tahun 2022. Komponen pendapatan bertambah sebesar Rp25.821.496.656,00 (2,08 persen) dari APBD tahun anggaran 2023.

Selain itu, belanja daerah pada APBD Perubahan 2023 dialokasikan sebesar Rp. 1.353.250.990.374,00, bertambah sebesar Rp. 53.281.797.524,00 (4,10 persen) dibandingkan belanja awal tahun 2023.

Bupati Eka Putra juga menyampaikan 17 prestasi daerah yang diraih selama tahun 2023 dari berbagai bidang baik tingkat nasional maupun provinsi.

Sementara itu Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam meraih prestasi tersebut. (nas)

Related posts

Atasi Sedimentasi Pascabencana, Padang Dorong Keterlibatan Swasta Lewat Izin Tambang

Festival Literasi Padang 2026, Fadly Amran Dorong Perpustakaan Jadi Pusat Kreativitas

Jelang Idul Adha, Pemko Padang Siapkan Pemeriksaan 64 Kandang