DPRD Kabupaten Solok Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menerima dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dari Wakil Bupati Solok H. Candra.

DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Rabu (17/6).

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, memimpin langsung jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Rapat berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, para asisten, staf ahli bupati, sekretaris DPRD, camat, serta berbagai undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Solok, H. Candra, membacakan Nota Pengantar Penjelasan Bupati Solok. Ia terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Jon Firman Pandu yang tengah menjalankan agenda penting dan tidak dapat diwakilkan.

Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi, dukungan, serta fungsi pengawasan yang telah berjalan selama Tahun Anggaran 2025.

Ia menegaskan, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi utama dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.

Dalam paparannya, ia menjelaskan penyusunan Ranperda ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dari sisi kinerja anggaran, realisasi pendapatan daerah 2025 mencapai Rp1,27 triliun atau 97,10 persen dari target Rp1,30 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,23 triliun atau 93,53 persen dari anggaran Rp1,32 triliun.

Pada sektor pembiayaan, Pemkab Solok mencatat penerimaan sebesar Rp13,46 miliar yang berasal dari SiLPA 2024 dan pengembalian pinjaman revolving masyarakat, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Dari perhitungan tersebut, pemerintah daerah menghasilkan SiLPA 2025 sebesar Rp47,59 miliar.

Per 31 Desember 2025, posisi neraca daerah menunjukkan total aset sebesar Rp1,99 triliun, kewajiban Rp19,76 miliar, dan ekuitas Rp1,97 triliun. Capaian ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Tak hanya itu, Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Pemerintah daerah juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui perangkat daerah terkait.

Usai penyampaian nota, Wakil Bupati menyerahkan Ranperda kepada Ketua DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara Ketua DPRD Ivoni Munir menyampaikan, agenda selanjutnya adalah Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dijadwalkan pada 18 Juni 2026, dilanjutkan dengan jawaban pemerintah pada 19 Juni 2026. Pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD akan berlangsung pada 25 hingga 28 Juni 2026.

Pada sesi pandangan umum, seluruh fraksi menyampaikan masukan, kritik, serta saran konstruktif sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Melalui sinergi yang terus terjaga antara legislatif dan eksekutif, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Solok semakin berkualitas, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)

Related posts

Pemko Padang Panjang Mulai Bangun 10 Huntap di Tanah Hitam, Wujudkan Hunian Layak bagi Korban Galodo

Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Sumbar

17 Paket Irigasi Disiapkan, Pemko Padang Kejar Pemulihan Sawah