TANAH DATAR, KP – Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyatakan dukungannya terhadap pembahasan penyusunan Rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten/Kota.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/6) di Jakarta.
Eka Putra mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tanah Datar, dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat dengan prinsip “adat basandi sara’, sara’ basandi kitabullah”. Tanah Datar adalah salah satu dari 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
Bupati menyambut baik inisiatif penyusunan RUU ini karena dianggap sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Tanah Datar serta memberikan kepastian hukum terkait cakupan wilayahnya.
Eka Putra menekankan pentingnya memasukkan muatan mengenai pembentukan, batas wilayah, ibukota, urusan pemerintahan, serta potensi dan karakteristik khas Tanah Datar, dengan memperhatikan kearifan lokal sebagai Luhak Nan Tuo dan kota budaya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, menjelaskan bahwa RPD ini bertujuan untuk mendengarkan masukan dari kepala daerah atau perwakilan terkait penyusunan RUU Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten/Kota.
Menurutnya, perubahan ini penting mengingat masih banyak daerah yang pembentukannya merujuk pada UUDS 1950, yang tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. (nas)