PAYAKUMBUH, KP – Calon Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh yang akan maju dalam pilkada melalui jalur perseorangan atau independen harus memiliki minimal 10.247 KTP dukungan untuk dapat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh.
Jumlah dukungan ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (RI) yang menetapkan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif sebelumnya, yang mencapai 102.468 Pemilih. Selain KTP, pada saat pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024, calon juga harus menyertakan surat pernyataan dukungan dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Payakumbuh Wisri Yasir mengatakan, jumlah dukungan minimal 10.247 KTP yang harus diserahkan tersebut ditentukan berdasarkan persentase Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg sebelumnya yang mencapai 102.468 pemilih.
“Calon perseorangan harus memberikan dukungan bersama pasangannya,” tambah mantan Sekretaris PCNU Kota Payakumbuh itu.
Untuk suksesnya Pilkada 2024, KPU terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan partisipasinya dengan cara mendukung seluruh tahapan dan memberikan hak pilihnya pada 27 November 2024 nanti.
“Kami berharap partisipasi masyarakat di pilkada nanti dapat meningkat, minimal sebanding dengan persentase partisipasi pada Pileg 14 Februari lalu yang mencapai 80 persen,” harapnya.
Selain melalui jalur perseorangan atau independen, untuk maju atau mendaftar dalam Pilkada Payakumbuh ke KPU juga bisa dilakukan melalui partai politik atau gabungan partai politik. (dst)