PARIAMAN, KP – Pemerintah Kota Pariaman merespons laporan dari salah satu pengunjung objek wisata tentang pungutan parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui Dinas Perhubungan Kota Pariaman, mereka segera melakukan pertemuan dengan pengelola parkir dan memanggil oknum tukang parkir terkait, Rabu (12/6).
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Reymond Chandra, mengonfirmasi adanya pelanggaran tersebut. “Setelah mendapat laporan, kami langsung mengadakan pertemuan dengan pihak terkait di lokasi objek wisata dan memanggil oknum yang bersangkutan. Tindakan ini penting karena dapat merusak citra objek wisata di Kota Pariaman. Jika hal ini terulang, kami akan mengambil langkah hukum,” ungkapnya.
Berdasarkan penjelasan dari pelaku, ia mengaku tidak memungut biaya sebesar yang beredar di media sosial, namun hanya meminta Rp 10 ribu kepada pengunjung yang telah parkir dua kali di lokasi yang sama. Namun, berita yang tersebar di media sosial menyatakan bahwa pengunjung dipaksa membayar Rp 10 ribu per jam, yang tidak sesuai dengan aturan.
Reymond menegaskan bahwa telah diambil keputusan terhadap pelanggaran tersebut. “Sanksi yang diberikan kepada pelaku adalah tidak diizinkannya lagi untuk melakukan pungutan parkir,” tambahnya. Tindakan ini diambil sebagai peringatan dan sebagai upaya langsung untuk memastikan kenyamanan wisatawan.
Ia juga menegaskan bahwa tarif parkir di Kota Pariaman telah diatur sesuai dengan peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019. Tarif parkir untuk kendaraan roda dua pada hari biasa adalah Rp 3 ribu dan Rp 5 ribu untuk hari libur nasional. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarifnya adalah Rp 5 ribu pada hari biasa dan Rp 10 ribu pada hari libur nasional. Tarif parkir untuk bus atau truk adalah Rp 15 ribu pada hari biasa dan Rp 20 ribu pada hari libur nasional. (mas)
