BUKITTINGGI, KP – Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penandatanganan nota persetujuan bersama untuk Ranperda ini dilakukan di Gedung DPRD setempat, Senin (9/10) sore.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya telah diajukan Walikota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD pada 9 Agustus 2023 lalu.
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dan penyampaian jawaban Walikota terhadap pandangan tersebut juga telah dilaksanakan 10 dan 11 Agustus 2023 lalu.
“Pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Pansus. Pembahasan itu juga dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah bersama perangkat daerah terkait dan cukup rumit. Akhirnya, pada 6 Oktober, Pansus telah menyelesaikan pembahasannya dan kita sahkan bersama,” ujar Beny Yusrial.
Sementara itu Anggota DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, juru bicara pansus, menjelaskan terdapat beberapa perbedaan antara perda yang lama dengan Ranperda yang baru ini.
Salah satunya adalah pengurangan dari semula 9 jenis pajak berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 menjadi 7 jenis pajak berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Namun, tidak ada jenis pajak yang dihapuskan, bahkan terdapat 2 penambahan objek baru terkait dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi,” jelasnya.
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 juga menggabungkan 5 jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Selain itu, ada penyederhanaan jenis Retribusi karena ditetapkannya UU 1 Tahun 2022, dari 18 jenis menjadi 13 jenis. Ini meliputi Retribusi Jasa Umum, yang awalnya terdiri dari 9 jenis dan berubah menjadi 4 jenis.
Demikian pula dengan Retribusi Jasa Usaha yang tetap 7 jenis, dengan perubahan nama dan objek retribusi. Begitu pula dengan Retribusi Perizinan Tertentu yang berubah nama dan objek retribusi.
Keenam fraksi di DPRD Bukittinggi menyetujui hasil pembahasan Ranperda pajak dan retribusi daerah ini. Secara umum, semua fraksi berharap agar Perda ini dapat diimplementasikan oleh semua SKPD terkait pada tahun 2024. Pemerintah daerah juga diminta untuk tetap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan baik dan benar.
Walikota Bukittinggi, Erman Safar, memberikan apresiasi khususnya kepada Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas kerja keras mereka dalam membahas Ranperda ini.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama yang penting dalam Pendapatan Daerah, selain dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak setahun yang lalu, meskipun baru bisa diselesaikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan pada 16 Juni 2023.
Peraturan Pemerintah ini menjadi panduan pelaksanaan dari UU Nomor 1 tahun 2022. Rancangan Peraturan Daerah ini telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat dan harus selesai menjelang tahun 2024.
“Peraturan Daerah inilah yang akan menjadi dasar bagi Pemko Bukittinggi dalam menetapkan dan mengumpulkan pajak dan retribusi daerah. Dengan adanya pemungutan pajak dan retribusi dengan dasar hukum yang jelas, diharapkan akan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah Kota Bukittinggi,” pungkasnya. (eds)