PADANG, KP — Upaya memperkuat kemandirian dan ketahanan pangan daerah memasuki babak baru. DPRD Kota Padang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (31/12) sore.
Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Padang dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman, bergizi, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Pangan memiliki peran strategis bagi masa depan ketahanan pangan daerah.
“Kehadiran Perda ini diharapkan mampu menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Muharlion saat memimpin rapat paripurna.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye, Jupri, dan Osman Ayub, serta anggota DPRD dari delapan fraksi. Dari jajaran eksekutif, hadir Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Wakil Wali kota Maigus Nasir bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, OKP, serta tamu undangan lainnya.
Ranperda Penyelenggaraan Pangan sebelumnya dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Padang yang diketuai Faisal Nasir, dengan Indra Guswadi sebagai wakil ketua dan M. Fautiaz Fauzi sebagai sekretaris. Pansus III beranggotakan 11 orang yang merupakan perwakilan seluruh fraksi DPRD Padang.
Dalam laporan hasil pembahasan, Faisal Nasir menjelaskan bahwa substansi Ranperda telah disusun agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Pansus III berharap Perda ini mampu mengakomodasi asas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan berkelanjutan, serta keadilan pangan di daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada 15–18 April 2025, serta dilengkapi dengan konsultasi ke berbagai lembaga terkait. Dari proses tersebut, Pansus III menekankan pentingnya kejelasan pada setiap pasal. “Setiap pasal diharapkan tidak hanya mengatur, tetapi juga mampu menjelaskan persoalan sekaligus solusi terhadap permasalahan pangan di Kota Padang,” jelas Faisal.
Meski masih terdapat sejumlah catatan dan masukan, Pansus III menilai Ranperda Penyelenggaraan Pangan layak ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan adanya penyempurnaan agar pasal dan bab yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi daerah serta kemampuan APBD.
Pansus III juga merekomendasikan agar setelah disepakati DPRD, Perda ini segera ditindaklanjuti dengan kepastian hukum serta penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana. “Kami berharap Perda ini dapat meningkatkan marwah Kota Padang sebagai kota yang sehat, bergizi, dan mandiri dalam penyediaan pangan,” pungkas Faisal.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Pangan menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.
“Saat ini Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. Dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Pangan ini, diharapkan penyelenggaraan pangan oleh Pemerintah Kota Padang dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi,” tutup Fadly Amran. (bim)
