DPRD Pasaman dan Kejaksaan Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Jajaran DPRD bersama Kejari Kabupaten Pasaman foto bersama usai melaksanakan penandatanganan MoU penanganan masalah hukum di aula lantai II Kejari Pasaman, Senin (17/2).

LUBUK SIKAPING, KP – DPRD Kabupaten Pasaman melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pasaman terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, di Aula Lantai II Kejari Pasaman, Senin (17/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan bahwa MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan dan DPRD dalam menangani masalah hukum.

“Walaupun bidang tugas kita berbeda, kita memiliki tanggung jawab yang sama untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat. Dengan kerja sama ini, diharapkan tugas dan kewenangan yang ada dapat berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang diharapkan,” terang Sobeng Suradal.

Sobeng juga menekankan pentingnya pendampingan hukum untuk memastikan setiap kegiatan DPRD berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kejaksaan akan memberikan pendampingan dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya masalah hukum, baik dalam perjalanan dinas kelembagaan maupun hal lainnya. Kami berharap tidak ada lagi temuan BPK RI terkait SPJ fiktif, seperti yang ditemukan pada pemeriksaan periode sebelumnya,” tegas Sobeng.

MoU ini mencakup pemberian bantuan hukum, di mana Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mewakili DPRD dalam perkara perdata maupun tata usaha negara melalui surat kuasa khusus. JPN akan bertindak baik sebagai penggugat maupun tergugat, baik dalam litigasi maupun non-litigasi.

Selain itu, JPN juga akan memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan hukum (Legal Assistance), dan audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan permintaan DPRD Kabupaten Pasaman.

Tindakan hukum lain yang termasuk dalam MoU ini adalah peran JPN sebagai mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa antara DPRD Pasaman dengan lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun pihak lainnya. Kejaksaan juga berperan dalam pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset daerah terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi DPRD Pasaman.

Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Afandi, menyampaikan harapan agar MoU ini dapat mempererat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. “Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Pasaman untuk memajukan serta mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pasaman,” ujar Nelfri Afandi.

Politisi PKS ini juga menilai pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) agar lebih tepat guna, tepat sasaran, dan efektif. “Pendampingan tidak hanya diperlukan dalam penyusunan Perda baru, tetapi juga untuk mengevaluasi Perda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan perlu diperbarui,” tambahnya.

Nelfri berharap Kejaksaan Negeri Pasaman dapat memberikan pengawasan, saran, dan pendapat hukum dalam penyusunan Perda serta pengelolaan anggaran APBD. “Dengan demikian, kita dapat memanfaatkan anggaran yang ada demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Pasaman,” pungkasnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Harissuddin, Eka Hariani Sandra, serta anggota DPRD Pasaman lainnya. (nst)

Related posts

Pos Ojek dan Lapak PKL di Khatib Sulaiman Dibongkar, Sempat Diwarnai Penolakan

Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Soroti Rp5 Miliar TKD untuk Asrama SMAN 1 Bukittinggi

DPRD Sumbar Bersama Tim Ahli Mulai Kaji RUU Daerah Istimewa Minangkabau