PADANG, KP – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menyasar sektor pendidikan, perlindungan petani, dan infrastruktur jalan provinsi dalam rapat paripurna, Selasa (6/5).
Ketiga Ranperda tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat serta arah pembangunan daerah ke depan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, didampingi Sekretaris DPRD Maifrizon, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, BUMN/BUMD, dan anggota DPRD.
Nanda menegaskan agenda tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD untuk melahirkan regulasi yang relevan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Perubahan Perda Pendidikan Jadi Prioritas
Salah satu Ranperda yang dibahas adalah perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. DPRD menilai revisi regulasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, dinamika regulasi nasional, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Ranperda tersebut memuat sejumlah poin penting, seperti penguatan pendidikan karakter berbasis filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), peningkatan akses pendidikan di daerah terpencil, hingga penguatan tata kelola pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Ia menambahkan, DPRD ingin memastikan pendidikan di Sumbar mampu mengintegrasikan kecerdasan global dengan penguatan jati diri lokal melalui revitalisasi peran surau dan nilai-nilai budaya Minangkabau. “Kita ingin melahirkan generasi emas Sumatera Barat yang religius, unggul, dan berdaya saing,” katanya.
Selain itu, Ranperda tersebut juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.
Sementara Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman mengatakan, dalam penyempurnaan draft Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019, pihaknya menerima berbagai masukan dari pelaku pendidikan terkait isu-isu aktual dunia pendidikan.
Menurutnya, salah satu perhatian utama adalah perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) yang meningkat dari 19 juta menjadi 19,4 juta penerima manfaat. Namun, ia menilai pemerintah daerah tetap harus hadir untuk mendukung kebutuhan dasar pendidikan yang belum sepenuhnya dijangkau program pusat.
Ia juga menegaskan, DPRD Sumbar ingin memastikan ranperda tersebut mampu menjadi dasar kebijakan agar anggaran daerah benar-benar menyentuh kebutuhan riil peserta didik, khususnya di wilayah terpencil dan kurang mampu.
Selain itu, Komisi V juga menyoroti isu digitalisasi pendidikan. Menurut Lazuardi, digitalisasi tidak hanya sebatas pembagian perangkat teknologi ke sekolah-sekolah, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesiapan sistem pembelajaran. “Kementerian menegaskan digitalisasi pendidikan bukan sekadar distribusi perangkat seperti flat panel atau peta digital, tetapi juga harus diiringi pengembangan konten pembelajaran dan pelatihan guru secara berkelanjutan,” katanya.
Karena itu, DPRD Sumbar mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan kebutuhan sekolah secara sistematis agar rehabilitasi maupun pengadaan sarana digital tepat sasaran dan tidak sekadar berdasarkan tekanan administratif.
Di sisi lain, Lazuardi juga menyebut model sekolah berasrama mulai dibahas sebagai salah satu alternatif untuk meningkatkan retensi siswa dan menekan angka putus sekolah, terutama di daerah terpencil.
Ranperda Petani Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan
Selain pendidikan, DPRD Sumbar juga menginisiasi Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Ranperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi petani dalam menghadapi berbagai persoalan, mulai dari gagal panen, fluktuasi harga komoditas, hingga dampak bencana alam.
Regulasi ini juga mengatur penguatan kapasitas petani melalui akses pembiayaan, asuransi pertanian, penyuluhan, penguatan kelembagaan petani, serta sistem pemasaran hasil pertanian.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak menegaskan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap nasib petani di Sumbar.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk memperkuat posisi petani sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi sektor pertanian.
Ia menjelaskan, selain meningkatkan kesejahteraan petani, Ranperda tersebut juga diarahkan untuk memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pertanian yang memadai guna mendukung pengembangan usaha tani di daerah.
Komisi II DPRD Sumbar, lanjutnya, juga ingin memberikan kepastian usaha bagi petani, termasuk perlindungan terhadap fluktuasi harga hasil pertanian, praktik ekonomi biaya tinggi, hingga risiko gagal panen yang kerap merugikan petani. “Petani harus mendapatkan perlindungan yang jelas dari gejolak harga maupun ancaman gagal panen. Negara dan pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Sumbar juga mendorong tumbuh dan berkembangnya lembaga pembiayaan pertanian yang dapat memberikan akses permodalan lebih mudah bagi petani. “Kita ingin petani tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan mampu menjadi kekuatan utama ekonomi daerah,” katanya.
Pemprov Ajukan Ranperda Jalan Provinsi
Pada agenda yang sama, Pemerintah Provinsi Sumbar turut menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi. Ranperda tersebut dinilai penting mengingat infrastruktur jalan merupakan urat nadi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui regulasi itu, pemerintah daerah ingin memperkuat sistem pengelolaan jalan provinsi mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, pengoperasian, hingga pengawasan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
DPRD Sumbar menyebut ketiga Ranperda tersebut akan memasuki tahapan lanjutan berupa tanggapan gubernur dan pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada 11 Mei 2026.
Selain membahas Ranperda, DPRD juga mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait pengelolaan aset daerah guna menyusun rekomendasi strategis bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Menutup rapat, pimpinan DPRD menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menghadirkan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting agar pembangunan daerah berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Barat,” tutup Nanda. ***