PEMERINTAH Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyampaikan nota pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 kepada DPRD Sumbar.
Dokumen Perubahan KUA-PPAS 2024 diserahkan oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 15 Juli 2024, di gedung DPRD Sumbar.
Dalam komposisi Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) 2024 nanti, terdapat banyak pembiayaan daerah yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah pembayaran sisa bagi hasil pajak ke kabupaten/kota dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi, saat memimpin jalannya rapat paripurna tersebut.
Ia menyampaikan bahwa melihat pada perkembangan makro ekonomi daerah serta realisasi anggaran semester pertama tahun 2024, kondisi keuangan daerah pada Perubahan APBD 2024 tidak menggembirakan. Oleh karena itu, sulit untuk meningkatkan program dalam pencapaian target kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar. Pemerintah daerah harus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peningkatan PAD harus diupayakan, mengingat cukup banyak beban anggaran yang harus diakomodir, di antaranya pembayaran sisa bagi hasil pajak ke kabupaten/kota, pembayaran kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dilakukan pada tahun 2024, serta tidak mencukupinya Sisa Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun lalu untuk menutup defisit awal APBD 2024,” kata Supardi.
Selain itu, pada 27 November 2024, Sumbar akan melaksanakan pilkada serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Melihat kondisi ini, tentu akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kondisi ini harus dihadapi dengan sikap optimis serta melakukan inovasi, meningkatkan kinerja dalam pengelolaan APBD, baik melalui peningkatan pendapatan daerah, penggunaan belanja, serta mengedepankan efektivitas dan efisiensi,” tambah Supardi.
Dari laporan realisasi anggaran pada semester satu 2024, realisasi pendapatan daerah dari PAD baru mencapai 38,94 persen dan realisasi belanja baru sebesar 30,31 persen. Sementara SILPA dari APBD 2023 yang direncanakan untuk menutup defisit APBD 2024 juga tidak tercapai.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, mengatakan bahwa memenuhi amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemprov Sumbar menyusun rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
“Kami menyadari bahwa KUPA-PPAS Tahun 2024 yang disusun belumlah sepenuhnya menjawab seluruh usulan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Namun, dengan memperhatikan perubahan RKPD 2024 dan kapasitas keuangan daerah, penyusunan KUPA-PPAS 2024 diupayakan maksimal dan diharapkan dapat mengakomodir aspirasi masyarakat,” tukas Audy Joinaldy. (adv)
