JAKARTA, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengoptimalkan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 dan Renja 2025-2029. Untuk itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar mengadakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (18/11).
Anggota Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Safar, yang memimpin pertemuan, menyatakan bahwa konsultasi dilakukan untuk memastikan Renja sesuai dengan regulasi dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
“Penyusunan Renja kali ini bersifat khusus karena DPRD periode 2024-2029 baru dilantik, sehingga KUA-PPAS telah ditetapkan lebih dulu sebelum Renja disusun. Kondisi ini juga terjadi di banyak provinsi lain,” jelasnya.
Dalam diskusi dengan Direktorat Jenderal Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, beberapa poin penting dibahas, seperti apakah Renja DPRD memerlukan visi dan misi, yang ditegaskan tidak perlu. Selain itu, Kemendagri memastikan bahwa pagu anggaran harus mencukupi kebutuhan program yang telah direncanakan.
Irsyad menambahkan, Renja 2025 akan mengakomodasi masa transisi dari DPRD periode 2019-2024 ke 2024-2029 dan memperhatikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
“Renja ini akan mencakup seluruh kerja alat kelengkapan dewan (AKD), seperti komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, dan Badan Kehormatan,” paparnya.
Renja 2025 dan Renja 2025-2029 direncanakan ditetapkan pada 28 November mendatang, bersamaan dengan penetapan Propemperda. Penetapan ini akan dilakukan sebelum pengesahan APBD Sumbar Tahun 2025 pada akhir November. (fai)