DPRD Sumatera Barat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD, Senin (26/5). Penetapan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, dan dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Yozarwardi, yang mewakili Gubernur.
Ranperda ini diusulkan oleh Komisi V DPRD Sumbar dan telah melalui proses harmonisasi serta pembulatan konsepsi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Pengajuan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pendidikan pesantren.
“Ranperda ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan rekognisi terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki kekhasan dan tradisi tersendiri,” ujar Iqra.
Bapemperda menyebutkan bahwa proses harmonisasi melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan kementerian. Berdasarkan kajian, Ranperda ini dinilai layak ditetapkan sebagai prakarsa DPRD karena telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Dalam rapat paripurna, delapan fraksi menyampaikan pandangan umum dan secara prinsip menyetujui Ranperda tersebut. Pimpiana DPRD kemudian meminta persetujuan secara lisan kepada anggota dewan yang disambut dengan keputusan bulat.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 10/SB/2025. Selanjutnya, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan ke tahap berikut sesuai mekanisme tata tertib DPRD.
Yozarwardi menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dan menegaskan kesiapan pemerintah provinsi mendukung regulasi ini. “Kami sangat mendukung Ranperda ini karena sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam memperkuat pendidikan keagamaan. Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga pilar pembinaan moral dan sosial masyarakat,” ujarnya.
Setelah seluruh agenda selesai, rapat ditutup dengan ketukan palu. Pimpinan DPRD berharap pembahasan Ranperda dapat segera dilanjutkan demi peningkatan kualitas pendidikan pesantren di Sumbar.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, menyatakan bahwa Perda ini akan menjadi dasar hukum Pemprov untuk mengalokasikan anggaran bagi pesantren. “Jadi persoalan yang dihadapi lembaga pendidikan pesantren bisa dipikirkan secara bersama-sama untuk melahirkan sumber daya manusia yang religius dan berkualitas,” ujarnya.
Ia menilai pendidikan pesantren saat ini kurang mendapat perhatian, termasuk dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama. Banyak pesantren yang kondisinya memprihatinkan dan memerlukan bantuan agar tetap bertahan. “Pendidikan pesantren sesuai dengan filosofi Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Dengan adanya Perda ini, Pemprov dan DPRD bisa lebih berkontribusi untuk membantu,” ungkapnya.
Lazuardi menambahkan, meskipun pendidikan pesantren bukan kewenangan daerah, alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBD seharusnya bisa mencakup hibah untuk pesantren, karena yang dididik juga merupakan generasi muda Sumbar. (*)