Home » DPRD Sumbar Tetapkan Usulan Pimpinan Definitif dan Pembentukan Fraksi

DPRD Sumbar Tetapkan Usulan Pimpinan Definitif dan Pembentukan Fraksi

Redaksi
A+A-
Reset

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan usulan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (17/9). Rapat paripurna itu seiring dengan penetapan pembentukan fraksi-fraksi yang merupakan bagian tugas pimpinan sementara DPRD Sumbar setelah resmi menjabat pada 28 Agustus 2024 lalu.

Ketua Sementara DPRD Sumbar, Irsyad Syafar memimpin rapat paripurna itu menjelaskan, tugas pimpinan sementara pertama adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi. Kemudian, menyusun tata tertib serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. “Dalam rapat paripurna kali ini sesuai dengan tugas pimpinan sementara, maka telah ditetapkan pembentukan fraksi-fraksi dan penetapan usulan pimpinan definitif,” kata Irsyad.

Irsyad menambahkan, pembentukan fraksi dan penetapan pimpinan definitif perlu segera dilakukan mengingat DPRD tidak akan bisa membentuk alat kelengkapan tanpa adanya fraksi dan pimpinan definitif. Tanpa adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maka operasional tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah belum bisa dilaksanakan.

Dia menerangkan, komposisi pimpinan DPRD Sumbar terdiri dari empat orang, yaitu satu ketua dan tiga orang wakil ketua. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, maka posisi ketua diduduki oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan tiga wakil ketua masing-masing berasal dari Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Nasdem.

“DPRD telah meminta masing-masing partai tersebut untuk menyampaikan nama-nama calon pimpinan DPRD melalui surat pada 29 Agustus 2024 lalu dan surat tersebut telah dibalas oleh semua partai dimaksud,” ujarnya.

DPW PKS menyampaikan nama Muhidi sebagai Ketua. Sementara untuk posisi tiga wakil ketua, dari Partai Gerindra diusulkan nama Evi Yandri Rajo Budiman, Partai Golkar disampaikan nama M. Iqra Chissa Putra dan dari Partai Nasdem yaitu Nanda Satria.

Irsyad menerangkan, setelah nama-nama tersebut ditetapkan sebagai calon pimpinan DPRD maka akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumbar.

Menyambut penetapan usulan calon pimpinan definitif tersebut, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dalam rapat paripurna yang sama menegaskan, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah akan segera meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Usulan ini akan segera ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke Kemendagri untuk penerbitan keputusan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Sumbar masa jabatan 2024-2029,” kata Audy.

Dia berharap proses penyampaian usulan tersebut ke Kemendagri dapat berjalan lancar dan keputusan Mendagri segera diterbitkan, sehingga bisa dilakukan peresmian dan pengucapan sumpah jabatan pimpinan DPRD. Dengan demikian, maka pelaksanaan fungsi-fungsi kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat berjalan.

Pada paripurna yang sama, DPRD Sumbar juga mengumumkan dan menetapkan pembentukan fraksi-fraksi berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tujuh partai bisa menjadi fraksi sendiri sementara dua parpol yaitu PDIP dan PKB bergabung menjadi satu fraksi.

Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumbar, Irsyad Syafar memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan, sesuai dengan ketentuan tersebut, maka partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD Sumbar paling sedikit lima orang, dapat membentuk fraksi sendiri. Sedangkan anggotanya kurang dari lima orang dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk paling banyak dua Fraksi Gabungan. “Berdasarkan ketentuan tersebut maka DPRD Provinsi Sumbar periode 2024-2029 berjumlah delapan fraksi,” kata Irsyad.

Delapan fraksi yang terbentuk tersebut adalah PKS dengan anggota 10 orang. Kemudian Fraksi Gerindra juga berjumlah 10 orang, Golongan Karya dengan jumlah anggota 9 orang, Partai Nasdem juga 9 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki 8 orang anggota dan Fraksi Demokrat juga 8 orang.

Selanjutnya Fraksi PPP dengan jumlah anggota 5 orang bisa membentuk satu fraksi sesuai jumlah komisi di DPRD Sumbar yaitu lima komisi. Terakhir, PDIP memiliki tiga kursi harus bergabung dengan PKB yang juga memiliki tiga kursi bergabung menjadi fraksi dengan jumlah anggota menjadi 6 orang.

“Meskipun fraksi bukan merupakan AKD, namun memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan arah kebijakan Lembaga dan anggota dewan. Jika fraksi belum terbentuk maka AKD juga belum bisa dibentuk karena anggota AKD berasal dari fraksi-fraksi yang diusulkan secara proporsional,” kata Irsyad.

Dalam rapat paripurna tersebut sekaligus juga diumumkan pimpinan dari delapan fraksi tersebut. Fraksi PKS dengan truktur Penasehat, H. Muhidi, Ketua H. Irsyad Syafar, Wakil Ketua H. Mochklasin, Sekretaris Syofyan Hendri, dan Bendahara Gustami Hidayat. Kemudian Fraksi Gerindra dengan Pembina, Evi Yandri Rajo Budiman, Ketua Khairuddin Simanjuntak, Wakil Ketua Verry Mulyadi, dan Sekretaris Mario Syah Johan.

Berikutnya, Fraksi Partai Golkar diketuai Yogi Pratama, Wakil Ketua Zulkenedi Said, Sekretaris Hj. Sitti Izzati Aziz dan Bendahara Hj. Zaksai Kasni. Fraksi NasDem diketuai oleh Endarmy, Wakil Ketua H. Abdul Rahman dan Sekretaris Erick Hamdani Dt. Ambasa.

Selanjutnya Fraksi PAN dengan Penasehat H. Indra Dt. Rajo Lelo, Ketua Muhayatul, Wakil Ketua H. Muzli M Nur, dan Sekretaris H. Daswanto. Fraksi Partai Demokrat diketuai Doni Harsiva Yandri. Wakil Ketua Jefri Masrul, Sekretaris H. Gino Irwan dan Bendahara Benny Saswin Nasrun.

Kemudian, Fraksi PPP diketuai Sawal Dt. Putiah, Wakil Ketua H. Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam, dan Sekretaris Hj. Neldaswenti. Terakhir, Fraksi PDI-Perjuangan dan PKB diketuai Albert Hendra Lukman, dengan Wakil Ketua Firdaus, dan Sekretaris Donizar. (*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?