Home » Dua Kafe di Kawasan Ngalau Payakumbuh Kedapatan Buka Dini Hari dan Simpan Minuman Ilegal

Dua Kafe di Kawasan Ngalau Payakumbuh Kedapatan Buka Dini Hari dan Simpan Minuman Ilegal

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP — Satuan Tugas (Satgas) Penegak Peraturan Daerah Kota Payakumbuh menggerebek dua tempat hiburan malam (THM) berupa kafe di kawasan Ngalau, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (31/1) dini hari. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas kafe yang masih beroperasi melewati jam operasional.

Dalam razia yang dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh tersebut, petugas mendapati kafe masih dipenuhi pengunjung, diiringi musik aktif, serta ditemukan minuman keras tanpa izin edar resmi.

Dua lokasi yang ditertibkan yakni Cafe Beranda dan Cafe Edi Karty di kawasan Jalan Soekarno Hatta–Balai Panjang Ngalau. Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.

Ketua Satgas Penegak Perda Kota Payakumbuh Dewi Novita mengatakan, selain melanggar jam operasional, petugas juga menemukan sejumlah minuman beralkohol tanpa dokumen resmi.

“Petugas memberikan teguran tertulis dan teguran langsung kepada pengelola. Seluruh barang bukti berupa minuman beralkohol dan peralatan pendukung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Dari Cafe Beranda, Satgas mengamankan berbagai jenis minuman keras, termasuk bir, soju, kawa-kawa, anggur merah, serta perangkat audio. Sementara di Cafe Edi Karty, petugas juga menyita puluhan botol bir, gelas, teko minuman, dan peralatan pendukung lainnya.

Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh. Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran Perda demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?