PADANG, KP — Petugas Satpol PP Padang menertibkan sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin pada Rabu (10/12) malam. Penertiban dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas warung yang meresahkan.
Di lokasi, petugas menemukan beberapa botol minuman beralkohol dan satu jeriken tuak tanpa izin.
“Di lokasi, kami menemukan beberapa botol minuman beralkohol dan satu jerigen tuak yang tidak memiliki izin,” ungkap Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Padang untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain itu, petugas juga memanggil pemilik warung untuk proses lebih lanjut. “Selain mengamankan minuman beralkohol dan tuak, petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk diproses lebih lanjut,” ujar Chandra.
Chandra menyampaikan apresiasi kepada warga yang melapor dan membantu menjaga ketertiban di lingkungan mereka. “Respon cepat terhadap aduan masyarakat ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Padang,” ungkapnya. (*/nda)