Gugatan Praperadilan Terhadap Satpol PP Pasbar Ditolak

SIMPANG EMPAT, KP – Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Adma Sadli dan Zulkifli Harahap selaku kuasa hukum pemilik Dermaga Kafe terhadap Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat, ditolak secara keseluruhan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Sumbar), Selasa (2/7) sore.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Arny Dewi Purnamasari, menyatakan bahwa surat kuasa yang dipegang oleh pemohon tidak sah karena tidak diberikan oleh tujuh orang tersangka.

Zulkifli Harahap, didampingi oleh Adma Sadli, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. “Alasan putusan hakim adalah karena kuasa yang kami pegang tidak sah, karena tidak diberikan langsung oleh para tersangka,” ujarnya.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Rosidi, yang menjadi kuasa hukum Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, mengungkapkan bahwa sidang praperadilan ini telah mengalami tujuh kali persidangan sebelum akhirnya hari ini putusannya dibacakan. “Hari ini sidang putusan telah dilaksanakan, dimana hakim menerima eksepsi kami dan menolak permohonan pemohon terkait praperadilan ini,” jelasnya.

Rosidi menjelaskan bahwa selama persidangan, terdapat tujuh orang saksi dan 17 bukti surat yang diajukan. “Kami berharap putusan ini dapat memperkuat langkah Satpol PP dalam penegakan Perda, tidak hanya terkait Trantibum tetapi juga Perda lainnya,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Satpol PP telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan untuk sikap ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan. (rom)

Related posts

Atasi Sedimentasi Pascabencana, Padang Dorong Keterlibatan Swasta Lewat Izin Tambang

Festival Literasi Padang 2026, Fadly Amran Dorong Perpustakaan Jadi Pusat Kreativitas

Jelang Idul Adha, Pemko Padang Siapkan Pemeriksaan 64 Kandang