BUKITTINGGI, KP – Pemerintah Kota Bukittinggi mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025. Pada tahapan presentasi, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan paparan langsung di Aula Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Padang, Selasa (7/10).
Dalam presentasinya, Ibnu Asis menyampaikan optimisme Pemko Bukittinggi untuk kembali meraih predikat sebagai badan publik yang informatif dan inovatif dalam keterbukaan informasi publik tahun ini. Menurutnya, Pemko Bukittinggi berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penyusunan program Bukittinggi Smart City yang didukung berbagai inovasi di bidang digitalisasi, termasuk pengembangan aplikasi Sistem Informasi PPID (SI-PPID) berbasis web yang terintegrasi dengan layanan publik dan media sosial resmi pemerintah,” ungkap Ibnu Asis.
Aplikasi SI-PPID, katanya, menghadirkan sejumlah fitur baru seperti informasi pariwisata, data UMKM, dan perpustakaan digital. Inovasi ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, transparan, dan efisien.
Wawako menambahkan, Pemko Bukittinggi juga telah mengoptimalkan sistem SP4N LAPOR! sebagai sarana pengelolaan pengaduan masyarakat, serta terus meningkatkan kapasitas SDM pengelola informasi agar pelayanan publik semakin profesional dan responsif.
“Upaya ini merupakan bagian dari strategi Pemko Bukittinggi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ibnu Asis menyebut bahwa Pemko Bukittinggi menargetkan pada tahun 2026 pelayanan informasi publik akan semakin prima dengan tersedianya Counter Layanan Informasi Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan RSUD, serta terbentuknya PPID Pelaksana di seluruh BLUD, BUMD, sekolah, dan puskesmas.
“Selain itu, kami juga menyiapkan peningkatan kualitas PPID se-Kota Bukittinggi, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta memastikan keikutsertaan aktif Pemko Bukittinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Sumatera Barat,” pungkasnya. (mas)